Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Menghilangkan Najis Anjing, Umat Muslim Harus Simak!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Memelihara Anjing dalam Pandangan Islam

Selasa, 16 Maret 2021 - 22:02:00 WIB
Hukum Memelihara Anjing dalam Pandangan Islam
Hukum memelihara ajing dalam Islam tidak diperbolehkan kalau tidak ada alasan syar'i. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Bukankah Izrail juga termasuk malaikat?  Apakah Izrail juga ikut tidak bisa masuk ke dalam rumah yang ada anjingnya?

Jawabnya tentu saja tidak. Malaikat Izrail meski termasuk malaikat, namun dia bisa masuk ke mana saja di mana ada orang-orang yang harus dicabut nyawanya.

Hikmah Tidak Memelihara Anjing

Di antara hikmah  tidak memelihara anjing adalah agar bisa terhindar dari najis air liur anjing yang termasuk najis berat. Para ulama umumnya mengatakan bahwa seluruh tubuh anjing merupakan hewan najis berat (mughaladhoh).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut