Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengejutkan! Ivan Gunawan Ternyata Sudah Siapkan Kain Kafan dari Sekarang
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Memindahkan Makam / Jenazah dalam Islam

Senin, 17 Januari 2022 - 21:32:00 WIB
Hukum Memindahkan Makam / Jenazah dalam Islam
Prosesi pemindahan makam almarhum guru ngaji Muhya bin Rudia. (Foto: tangkapan layar video viral/YUDY HERYAWAN JUANDA)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Mausu'ah Fiqhiyyah sebagaimana dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah (PISS KTB), dijelaskan bahwa hukum pemindahan jenazah setelah pemakaman terdapat perbedaan pendapat antarulama fiqih.

1. Ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah mengharamkan secara mutlak pemindahan jenazah. 

2. Sebagian ulama mutaakhirin dari Hanafiyah menyatakan boleh.

Demikian pula hukum pemindahan mayit dari desa kematiannya ke desa yang lain sebelum dimakamkan :

1. Hanafiyah memperbolehkan secara mutlak.

2. Mayoritas Syafi'iyah dan Hanabilah tidak memperbolehkan, kecuali bila ada tujuan yang dibenarkan syari'at semisal dipindah ke tempat yang mulia seperti Mekkah.

3. Sebagian Syafi'iyah menghukumi makruh.

4. Malikiyah memperbolehkan dengan beberapa syarat :

a. Ketika pemindahan tidak mengalirkan darah secara terus-menerus.
b. Tidak menghilangkan kehormatan mayit .
c. Ada maslahat semisal barokahnya tempat yang akan dijadikan tempat pemindahan (seperti kuburan orang orang sholeh),atau supaya kumpul dengan kuburan keluarganya dan lain-lain. 

Wallahu a'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut