Hukum Memindahkan Makam / Jenazah dalam Islam
Dalam Mausu'ah Fiqhiyyah sebagaimana dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah (PISS KTB), dijelaskan bahwa hukum pemindahan jenazah setelah pemakaman terdapat perbedaan pendapat antarulama fiqih.
1. Ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah mengharamkan secara mutlak pemindahan jenazah.
2. Sebagian ulama mutaakhirin dari Hanafiyah menyatakan boleh.
Demikian pula hukum pemindahan mayit dari desa kematiannya ke desa yang lain sebelum dimakamkan :
1. Hanafiyah memperbolehkan secara mutlak.
2. Mayoritas Syafi'iyah dan Hanabilah tidak memperbolehkan, kecuali bila ada tujuan yang dibenarkan syari'at semisal dipindah ke tempat yang mulia seperti Mekkah.
3. Sebagian Syafi'iyah menghukumi makruh.
4. Malikiyah memperbolehkan dengan beberapa syarat :
a. Ketika pemindahan tidak mengalirkan darah secara terus-menerus.
b. Tidak menghilangkan kehormatan mayit .
c. Ada maslahat semisal barokahnya tempat yang akan dijadikan tempat pemindahan (seperti kuburan orang orang sholeh),atau supaya kumpul dengan kuburan keluarganya dan lain-lain.
Wallahu a'lam
Editor: Kastolani Marzuki