Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengharukan, Pesan Atalia Praratya untuk Mendiang Kakak Tercinta
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Memindahkan Makam / Jenazah dalam Islam

Senin, 17 Januari 2022 - 21:32:00 WIB
Hukum Memindahkan Makam / Jenazah dalam Islam
Prosesi pemindahan makam almarhum guru ngaji Muhya bin Rudia. (Foto: tangkapan layar video viral/YUDY HERYAWAN JUANDA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Publik dihebohkan dengan jenazah Muhya bin Rudia, guru ngaji di Kabupaten Subang yang masih utuh ketika akan dipindahkan ke tempat lain. Lalu bagaimana hukum memindahkan makam / jenazah dalam Islam?

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemindahan makam almarhum dilakukan dianggap tidak layak, berada persis di pinggir kandang kambing. Sementara, almarhum merupakan tokoh masyarakat kampung.

Akhirnya, berdasarkan kesepakatan antara keluarga almarhum, tokoh, dan masyarakat, makam almarhum dipindahkan ke Tempat Permakaman Umum (TPU) Pasirnaan yang lokasinya tidak jauh dari makam awal.

Tim Asatid Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Zarkasih Lc menjelaskan, memindahkan makam atau jenazah yang sudah dikubur belakangan terjadi di beberapa daerah dan menjadi fenomena.

Ada berbagai macam alasan masyarakat memindahkan makam tersebut karena keinginan keluarga atau karena kondisi makamnya yang kurang layak. 

"Dari kaca mata fiqih, jumhur ulama menganjurkan jenazah yang sudah dikubur tidak perlu dipindahkan. Itu anjurannya. bentuk paling baik adalah tidak memindahkan jenazah baik sebelum atau sesudah dimakamkan," katanya dalam kajian fatwa Rumah Fiqih dikutip iNews.id, Senin (17/1/2022).

Menurut Ahmad Zarkasih, ulama empat mazhab juga tidak menganjurkan memindahkan makam atau jenazah yang sudah dikubur. 

"Hanya ulama mazhab Imam malik membolehkan jenazah dipindahkan namun dengan syarat, yakni jenazah tidak hancur artinya tidak ada anggota tubuh yang lepas atau tertinggal. Kedua, kehormatannya tetap terjaga. Artinya auratnya tetap terjaga dan tidak tersentuh oleh yang bukan muhrimnya. Ketiga, pemindahan jenazah karena berharap keberkahan tempat," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut