Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lewat DNA, Polisi Ungkap Pemerkosa dan Pembunuh Berantai 4 Perempuan Hampir 50 Tahun Silam
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menelan Sperma Menurut Agama Islam, Begini Menurut Ulama dan Medis

Sabtu, 24 Desember 2022 - 18:58:00 WIB
Hukum Menelan Sperma Menurut Agama Islam, Begini Menurut Ulama dan Medis
Hukum menelan sperma menurut agama Islam (Foto: Getty Images)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum menelan sperma menurut agama Islam penting untuk dipahami oleh kaum muslim. Bagi pasangan suami istri, keluarnya air mani atau sperma memang tidak terhindarkan dalam sebuah hubungan persenggamaan.

Mani adalah cairan putih yang keluar dari kemaluan karena adanya syahwat. Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar atau junub.

Namun, hukum air mani sendiri sejatinya tidak merupakan najis. Dalam melakukan hubungan intim, hal-hal yang tak lazim sepertinya tertelannya sperma sangat mungkin saja bisa terjadi, baik secara sengaja maupun tidak disengaja.

Oleh sebab itu, hal ini penting untuk diketahui hukumnya secara Islam maupun menurut pandangan medis. Berikut adalah ulasan mengenai hukum menelan air mani yang dilansir dari berbagai sumber.

Hukum Menelan Sperma Menurut Agama Islam

Berdasarkan pandangan Islam, ada dua pandangan umum tentang hukum menelan air mani. Ada pendapat yang mengatakan bahwa menelan sperma tidak diperbolehkan.

Pasalnya, cairan sperma dianggap sebagai adalah hal menjijikkan. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu.

"Bolehkah menelan mani yang suci? Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)” (Al-Majmu’ 2/575)

Meski mani itu suci, tetap tidak diperbolehkan untuk menelannya. Hal itu didasarkan pada firman Allah di Surat Al A'raaf ayat 157 yang menyinggung mengenai halhal yang khabits (kotor/jelek).

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ .الأعراف

Artinya: “Dan dia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)” (Qs. Al-A’raaf: 157)

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menelan sperma itu diperbolehkan. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syaikh Abi Zaid. Ini didasarkan pada hukum bahwa sperma suci dan tidak membahayakan.

Meski demikian, kebanyakan para ulama berpendapat bahwa menelan sperma tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk tidak melakukannya karena hukumnya masih menjadi perdebatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut