Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Agar Berhenti PMO Dalam Islam, Arab, Latin, dan Artinya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mengeluarkan Sperma saat Puasa, Batal atau Tidak? Begini Penjelasannya

Rabu, 12 April 2023 - 20:02:00 WIB
Hukum Mengeluarkan Sperma saat Puasa, Batal atau Tidak? Begini Penjelasannya
Mengeluarkan sperma dengan sengaja saat puasa merupakan perbuatan yang dapat membatalkan puasa. (Foto: Freepik/ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Puasa pada dasarnya adalah mengekang atau menahan diri dari sesuatu yang membatalkan. Lantas, bagaimana hukum mengeluarkan sperma saat puasa

Selain menahahan hawa nafsu, puasa juga berarti melatih kesabaran, manusia bersikap sabar (menahan diri) dari makan,minum, berhubungan seksual. Sebab, perbuatan-perbuatan itu bisa merusak ibadah puasa.

Di dalam berpuasa terkandung hikmah yakni membersihkan jiwa, menyucikannya serta membebaskannya dari endapan-endapan yang buruk (bagi kesehatan tubuh) dan akhlak-akhlak yang rendah.

Orang yang berpuasa juga harus sabar dalam segala hal. Sebab, ini puasa adalah pengendalian diri dari hawa nafsu maupun amarah.

Puasa adalah menahan sekaligus meredam hasrat dan hawa nafsu yang terdapat dalam diri manusia. Pada saat seseorang berpuasa dapat dipastikan dirinya sedang bersabar dari segala hal yang dapat membatalkan puasanya, seperti makan, minum, berhubungan badan suami-istri semenjak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Seseorang yang berpuasa pada dasarnya sedang berada di puncak kesabaran yang tidak ada bandingannya, baik di dunia maupan kelak ketika berhadapan langsung dengan Allah Swt pada hari kiamat.

Hukum Mengeluarkan Sperma saat Puasa 

Muhammad Saiyid Mahadhir MAg dalam bukunya Bekal Ramadhan dan Idul Fitri (4) Batalkah Puasa Saya? menjelaskan, sengeaja mengeluarkan sperma (air mani) bukan karena mimpi maka batal puasanya baik karena sebab bercumbu atau masturbasi.

Para ulama menilai bahwa onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan hadits qudsi bahwa Allah SWT berfirman:

"Orang yag berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya." (HR. Bukhari)

Onani atau masturbasi menurut Ibnu Qudamah adalah bagian dari syahwat tersebut.

"Jika seseorang mengeluarkan sperma (air mani) sevara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublaj yang timbul dari syahwat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut