Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Singapura Kirim 8 Ton Daging Kurban Kemasan Kaleng ke Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menjual Daging dan Kulit Kurban, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama Fikih

Kamis, 29 Juni 2023 - 16:32:00 WIB
Hukum Menjual Daging dan Kulit Kurban, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama Fikih
Hukum menjual daging dan kulit kurban menurut ulama adalah haram bagi pengkurban ataupun panitia kurban. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan jika yang menjual daging atau kulit kurban tersebut masyarakat fakir miskin atau yang berhak menerima daging kurban maka hukumnya boleh.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa boleh menjual daging dan kulit hewan kurban bagi fakir miskin atau mereka yang berhak menerima daging. Keharaman menjual daging dan kulit kurban itu hanya bagi orang yang berkurban dan panitia kurban.

Demikian penjelasan mengenai hukum menjual daging dan kulit kurban menurut ulama Syafi'iyah. Semoga mencerahkan.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut