Hukum Menjual Daging dan Kulit Kurban, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama Fikih
Kamis, 29 Juni 2023 - 16:32:00 WIB
Sedangkan jika yang menjual daging atau kulit kurban tersebut masyarakat fakir miskin atau yang berhak menerima daging kurban maka hukumnya boleh.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa boleh menjual daging dan kulit hewan kurban bagi fakir miskin atau mereka yang berhak menerima daging. Keharaman menjual daging dan kulit kurban itu hanya bagi orang yang berkurban dan panitia kurban.
Demikian penjelasan mengenai hukum menjual daging dan kulit kurban menurut ulama Syafi'iyah. Semoga mencerahkan.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki