Hukum Menunda Malam Pertama dalam Islam, Lengkap dengan Adab Berhubungan Intim
5. Adab selanjutnya, suami boleh menggauli istrinya dengan cara bagaimana saja yang disukainya asalkan baik, tidak kasar, dan pada kemaluannya. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Al-Quran:
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.
Itulah ulasan mengenai hukum menunda malam pertama dalam Islam. Wallahualam bissawab
Editor: Komaruddin Bagja