Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini Cuaca BMKG Jadi Perhatian Serius
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam, Diperbolehkan atau Tidak? 

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:08:00 WIB
Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam, Diperbolehkan atau Tidak? 
Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum merayakan Tahun Baru dalam Islam jadi salah satu hal yang kerap dipertanyakan oleh sebagian kaum Muslim. Sebab, mereka masih bingung mengenai hukum perayaan tahun baru, diperbolehkan atau tidak. 

Tahun baru merupakan salah satu momen yang paling dinantikan masyarakat di berbagai belahan dunia. Di momen tersebut, banyak pun hal dilakukan, seperti berkumpul bersama keluarga hingga menghidupkan kembang api. 

Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam

Melansir dari laman NU Online, Jumat (29/12/2023), beberapa ulama berpendapat jika merayakan tahun baru hukumnya mubah (Diperbolehkan). Dengan pengecualian, perayaan tersebut tidak diwarnai dengan kemaksiatan, seperti balap liar, huru-hara, dan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan dalam ajaran Islam. 

Adapun, mengucapkan selamat tahun baru menurut ulama bermazhab Syafii, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami hukumnya mubah (Diperbolehkan). Seperti dalili sebagai berikut: 

   قَالَ الْقَمُولِيُّ لَمْ أَرَ لِأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلَامًا فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيدِ وَالْأَعْوَامِ وَالْأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنْ الْحَافِظِ الْمَقْدِسِيَّ أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوا مُخْتَلِفِينَ فِيهِ وَاَلَّذِي أَرَاهُ مُبَاحٌ لَا سُنَّةَ فِيهِ وَلَا بِدْعَةَ 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut