Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Nabi Sam'un Al Ghazi di Balik Malam Lailatul Qadar yang Penuh Kemuliaan
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mimpi Basah saat Puasa, Sah atau Batal? Begini Kata Ulama 4 Mazhab

Kamis, 14 Maret 2024 - 09:30:00 WIB
Hukum Mimpi Basah saat Puasa, Sah atau Batal? Begini Kata Ulama 4 Mazhab
Hukum mimpi basah saat puasa tetap sah menurut para ulama. (Foto:Boldsky)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum mimpi basah saat puasa perlu muslim ketahui agar tidak ragu dalam menjalankan ibadah puasa khususnya di Bulan Ramadhan. Dalam kajian medis, mimpi basah merupakan peristiwa ejakulasi (pengeluaran air mani) pada saat tidur, karena testis dan salurannya terisi penuh sperma.

Mimpi basah merupakan cara alami tubuh mengeluarkan timbunan sperma yang berbentuk secara terus-menerus. lantas, bagaimana hukumnya ketika sedang puasa apakah membatalkan atau tidak? Berikut ulasannya.

Hukum Mimpi Basah saat Puasa

Menurut kesepakatan ulama, mimpi basah saat puasa tidak batal. Artinya, puasa yang sedang dijalani tetap sah meski keluar mani karena mimpi basah.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, bila seorang yang sedang berpuasa mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik dengan cara jima' atau dengan cara selain jima', baik dilakukan sendiri atau bersama pasangannya, maka dengan keluarnya air mani itu, otomatis puasanya pun ikut batal.

Namun apabila pada saat puasa seseorang tidur dan dalam tidurnya itu dia mengalami mimpi (الاحتلام) yang mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Dan dia tetap boleh meneruskan puasanya, sebagaimana yang sudah menjadi ijma’ di kalangan para ulama.

Di antara dalil yang mendasarinya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :

ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالاِحْتِلاَمُ

Dari Abi Siad Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa : berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani)”. (HR. At-Tirmizi).

Dalam hal ini para ulama sepakat menyebutkan bahwa bila seseorang secara sengaja melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan birahi baik melalui fikiran (imajinasi) atau melihat atau mendengarkan hal-hal yang merangsang birahinya hingga mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu belum dianggap membatalkan puasa.

Karena batasannya adalah adanya sentuhan langsung ke alat kelamin, baik dengan lewat percumbuan, atau pun cara-cara lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut