JAKARTA, iNews.id - Hukum nikah dalam Islam penting untuk diketahui. Karena nikah adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Islam bagi umatnya yang telah mampu untuk melaksanakannya.
Menikah bukan hanya menyangkut kebutuhan biologis dan psikologis manusia, tetapi juga memiliki tujuan yang mulia, yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta melahirkan generasi yang shalih dan shalihah.
BREAKING NEWS! Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026
Inilah hukum nikah dalam Islam yang dilansir iNews.id dari laman NU Online pada Rabu (14/2/2024).
Pengertian Nikah dalam Islam
Secara bahasa, nikah bermakna berkumpul atau bersetubuh. Sedangkan secara syariat, nikah bermakna akad yang menyebabkan halalnya bersetubuh antara laki-laki dan perempuan dengan menggunakan lafaz nikah atau sejenisnya.
Hukum Menerima Uang Sogokan Pemilu, Muslim Wajib Tahu!
Macam-Macam Hukum Nikah dalam Islam
Hukum nikah dalam Islam tidak selalu
sama, tetapi berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing individu. Hukum nikah dapat dibagi menjadi lima macam, yaitu:
1. Wajib
Wajib yaitu jika seseorang khawatir akan terjerumus ke dalam zina atau tidak mampu menjaga kesucian dirinya jika tidak menikah.
Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam? Simak Penjelasannya!
Contohnya, seseorang yang memiliki hasrat seksual yang tinggi dan tidak memiliki kendali diri yang baik.
2. Sunnah
Sunnah, yaitu jika seseorang mampu untuk menikah dan tidak ada halangan yang menghalanginya. Contohnya, seseorang yang memiliki pekerjaan tetap, penghasilan yang cukup, dan kesehatan yang baik.
Hukum Tidak Membaca Doa Qunut Sholat Subuh, Bolehkah?
3. Mubah
Mubah, yaitu jika seseorang tidak memiliki keinginan untuk menikah dan tidak khawatir akan terjerumus ke dalam zina. Contohnya, seseorang yang sudah puas dengan kehidupan lajangnya dan lebih fokus pada ibadah dan dakwah.
4. Makruh
Makruh, yaitu jika seseorang menikah dengan tujuan yang tidak baik atau dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Contohnya, seseorang yang menikah karena terpaksa, karena ingin merusak rumah tangga orang lain, atau karena tidak mau memberikan mahar yang layak.
5. Haram
Haram, yaitu jika seseorang menikah dengan orang yang haram dinikahinya, baik karena pertalian darah, persusuan, perkawinan sebelumnya, atau perbedaan agama.
Contohnya, seseorang yang menikah dengan saudara kandungnya, dengan ibu susuannya, dengan istri ayahnya, atau dengan orang kafir.
Ayat Alquran tentang Hukum Nikah dalam Islam
Berikut ini adalah beberapa contoh ayat Alquran yang menerangkan tentang menikah tersebut: