Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Al Quran Bahasa Isyarat Indonesia Curi Perhatian Dunia di Pameran Buku Kairo
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Nikah dalam Islam, Jomblowan dan Jomblowati Wajib Simak

Kamis, 15 Februari 2024 - 00:08:00 WIB
Hukum Nikah dalam Islam, Jomblowan dan Jomblowati Wajib Simak
Hukum nikah dalam Islam penting (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum nikah dalam Islam penting untuk diketahui.  Karena nikah adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Islam bagi umatnya yang telah mampu untuk melaksanakannya.

Menikah bukan hanya menyangkut kebutuhan biologis dan psikologis manusia, tetapi juga memiliki tujuan yang mulia, yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta melahirkan generasi yang shalih dan shalihah.

Inilah hukum nikah dalam Islam yang dilansir iNews.id dari laman NU Online pada Rabu (14/2/2024).

Pengertian Nikah dalam Islam

Secara bahasa, nikah bermakna berkumpul atau bersetubuh. Sedangkan secara syariat, nikah bermakna akad yang menyebabkan halalnya bersetubuh antara laki-laki dan perempuan dengan menggunakan lafaz nikah atau sejenisnya.

Macam-Macam Hukum Nikah dalam Islam

Hukum nikah dalam Islam tidak selalu 
sama, tetapi berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing individu. Hukum nikah dapat dibagi menjadi lima macam, yaitu:

1. Wajib

Wajib yaitu jika seseorang khawatir akan terjerumus ke dalam zina atau tidak mampu menjaga kesucian dirinya jika tidak menikah.

Contohnya, seseorang yang memiliki hasrat seksual yang tinggi dan tidak memiliki kendali diri yang baik.

2. Sunnah

Sunnah, yaitu jika seseorang mampu untuk menikah dan tidak ada halangan yang menghalanginya. Contohnya, seseorang yang memiliki pekerjaan tetap, penghasilan yang cukup, dan kesehatan yang baik.

3. Mubah

Mubah, yaitu jika seseorang tidak memiliki keinginan untuk menikah dan tidak khawatir akan terjerumus ke dalam zina. Contohnya, seseorang yang sudah puas dengan kehidupan lajangnya dan lebih fokus pada ibadah dan dakwah.

4. Makruh

Makruh, yaitu jika seseorang menikah dengan tujuan yang tidak baik atau dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Contohnya, seseorang yang menikah karena terpaksa, karena ingin merusak rumah tangga orang lain, atau karena tidak mau memberikan mahar yang layak.

5. Haram

Haram, yaitu jika seseorang menikah dengan orang yang haram dinikahinya, baik karena pertalian darah, persusuan, perkawinan sebelumnya, atau perbedaan agama.

Contohnya, seseorang yang menikah dengan saudara kandungnya, dengan ibu susuannya, dengan istri ayahnya, atau dengan orang kafir.

Ayat Alquran tentang Hukum Nikah dalam Islam

Berikut ini adalah beberapa contoh ayat Alquran yang menerangkan tentang menikah tersebut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut