Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam? Simak Penjelasannya!
JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam? Tentunya pertanyaan tersebut akan terus muncul mendekati tahun baru Cina.
Diketahui, Imlek adalah perayaan tahun baru bagi masyarakat Tionghoa yang berlangsung selama 15 hari.
Perayaan ini biasanya diisi dengan berbagai tradisi dan ritual, seperti menyulut kembang api, memberi angpao, dan mengucapkan selamat Imlek.
Namun, bagaimana hukumnya bagi seorang Muslim yang mengucapkan selamat Imlek kepada orang Tionghoa? Apakah boleh atau haram?
Dilansir dari laman Konsultasi Syariah, hukum mengucapkan selamat Imlek bagi seorang Muslim adalah haram. Alasannya adalah karena mengucapkan selamat Imlek termasuk dalam syiar-syiar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir. Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, sebagaimana dikutip dari kitab Ahkam Ahlidz Dzimmah.