Kesunnahan puasa Rajab juga dapat diambil dari dalil-dalil umum mengenai dianjurkannya berpuasa pada empat bulan haram. Disebutkan dalam Shahih Muslim, (hadits no. 1960):
عن عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ
“Dari Utsman bin Hakim Al-Anshari bahwa ia berkata: Saya bertanya kepada sahabat Sa’id bin Jubair mengenai puasa Rajab, dan saat itu kami berada di bulan Rajab. Maka ia pun menjawab: Saya telah mendengar Ibnu Abbas ra berkata: Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berpuasa hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan berbuka. Dan beliau juga pernah berbuka hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan puasa”.
Hadits ini secara eksplisit menjelaskan bahwa nabi Muhammad saw sering puasa terus menerus di bulan rajab, hingga para sahabat mengira bahwa nabi Muhammad saw tidak pernah berbuka, namun kadang Nabi Muhammad SAW tidak berpuasa hingga para sahabat mengira nabi tidak berpuasa di Bulan Rajab.
Puasa Rajab Menurut Pendapat Ulama 4 Mazhab
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin mengatakan, dalam pandangan ulama empat mazhab ada anjuran puasa di bulan Rajab.
1. Mazhab Hanafi
لِأَنَّ صَوْمَ رَجَبَ كَانَ مَشْرُوعًا (المبسوط ابو بكر السرخسي- ج 4 / ص 72)
“Puasa Rajab adalah disyariatkan” (Abu Bakar as-Sarakhsi dalam al-Mabsut, 4/72)
2. Mazhab Maliki
وَنُدِبَ صَوْمُ بَقِيَّةِ الْمُحَرَّمِ وَصَوْمُ رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَنُدِبَ صَوْمُ يَوْمِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ لِمَنْ أَرَادَ الِاقْتِصَارَ (حاشية الصاوي على الشرح الصغير – ج 3 / ص 251)
“Disunahkan puasa di bulan-bulan mulia, puasa bulan Rajab, Sya’ban dan puasa di pertengahan Sya’ban yang yang ingin meringkasnya” (Syaikh ash-Shawi dalam Syarah ash-Shaghir 3/251).
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku