Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan 2025, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Lewat
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban Benarkah Dilarang? Begini Penjelasan Ulama

Minggu, 20 Maret 2022 - 17:14:00 WIB
Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban Benarkah Dilarang? Begini Penjelasan Ulama
Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban yang perlu diketahui Muslim. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum puasa setelah Nisfu Syaban benarkah dilarang? Mungkin banyak Muslim yang ragu untuk melaksanakan puasa setelah Nisfu Syaban. Sebab, dalam beberapa hadits disebutkan mengenai larangan puasa setelah Nisfu Syaban. Berikut penjelasan lengkapnya.

Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban

Bulan Syaban merupakan salah satu bulan yang dianjurkan untuk banyak melakukan puasa sunnah. Rasulullah SAW pun melakukan puasa di bulan tersebut. Namun ada batas waktunya, yaitu sampai dengan tengah bulan Syaban atau tanggal 15. 

Apakah haram puasa setelah Nisfu Syaban atau melewati tanggal 15? Dalam hadis berikut dijelaskan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali apabila seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnat) maka pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya“. (Bukhari 1781)

Perhatikan kalimat yang ditebalkan, bagi mereka yang terbiasa puasa, misal puasa daud maka diperbolehkan untuk melanjutkan puasa setelah pertengahan bulan sya’ban, jadi tergantung masing-masing, kalau biasa puasa maka lanjutin, atau yang punya hutang puasa juga diperbolehkan.

Dalam hadits lain yang diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا

"Jika Syaban sudah pertengahan maka janganlah berpuasa" (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa timur, KH Ma'ruf Khozin mengatakan berdasarkan hadits tersebut sebagian ulama menyebut ada pengecualian jika tetap melakukan puasa setelah pertengahan Bulan Syaban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut