Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Niat Puasa Senin Kamis untuk Meminta Sesuatu agar Keinginan Terkabul
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban Menurut Ulama

Minggu, 04 April 2021 - 15:19:00 WIB
Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban Menurut Ulama
Ilustrasi Bulan Syaban. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bulan Syaban sudah separuh lebih berjalan dan Muslim segera memasuki Bulan Suci Ramadan. Dalam sebuah hadits disebutkan bila telah memasuki pertengahan bulan Syaban atau sudah melewati Nisfu Syaban maka tidak diperbolehkan berpuasa. 

Hadits tersebut diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا

"Jika Syaban sudah pertengahan maka janganlah berpuasa" (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa timur, KH Ma'ruf Khozin mengatakan berdasarkan hadits tersebut sebagian ulama menyebut ada pengecualian jika tetap melakukan puasa setelah pertengahan Bulan Syaban, yaitu:

1. Memiliki kebiasaan puasa sunah seperti Senin-Kamis. Dalam hadis Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

"Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan dengan puasa 1 atau 2 hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa sunnah, maka lakukanlah puasanya" (HR Bukhari dan Muslim).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut