Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hikmah Qurban dan Akikah, Makna Mendalam dalam Beribadah
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Qurban untuk Orang Meninggal

Senin, 19 Juli 2021 - 16:33:00 WIB
Hukum Qurban untuk Orang Meninggal
Petugas Dinas Pertanian Semarang saat mengecek hewan kurban. Foto: iNews/Donny Marendra.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum Qurban untuk orang meninggal terjadi perbedaan pendapatan di kalangan ulama. Ada yang menghukumi boleh, tidak boleh dan makruh

Ibadah qurban sangat dianjurkan dilakukan tiap Muslim terutama bagi mereka yang diberi kelapangan atau kelebihan rezeki.

Dalil Qurban disebutkan dalam Al Quran. Salah satunya Surat Al Hajj ayat 36. Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyebutkan karunia-Nya yang telah diberikan kepada hamba-hamba-Nya, yaitu dengan menciptakan ternak unta buat mereka dan menjadikannya sebagai salah satu dari syiar Allah. Unta itu dijadikan sebagai hewan qurban.

{وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (36) }

Dan telah Kami jadikan untuk kalian unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kalian memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah oleh kalian nama Allah ketika kalian menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kalian, mudah-mudahan kamu bersyukur. (QS. Al hajj: 36)

Keutamaan berqurban juga disebutkan dalam beberapa hadits. Diriwayatkan dari Sulaiman ibnu Yazid Al-Ka'bi,dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"مَا عَمِل ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هِرَاقه دَمٍ، وَإِنَّهُ لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا، وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ، قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ، فطِيبُوا بِهَا نَفْسًا"

Tidaklah seorang anak Adam melakukan suatu amal yang lebih disukai oleh Allah di Hari Raya Qurban selain dari mengalirkan darah (hewan) kurban. Sesungguhnya kelak di hari kiamat hewan kurbanku benar-benar datang dengan tanduk, kuku, dan bulunya; dan sesungguhnya darahnya itu benar-benar diterima di sisi Allah, sebelum terjatuh ke tanah. Maka berbahagialah kalian dengan kurban itu.

Qurban Masuk Ibadah Utama. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"ما أُنْفِقَتِ الوَرقَ فِي شَيْءٍ أفضلَ مِنْ نَحِيرَةٍ فِي يَوْمِ عِيدٍ".

Tiada sejumlah uang yang dibelanjakan untuk sesuatu yang lebih utama selain dari untuk membeli hewan kurban di Hari Raya Kurban. (HR. Tirmidzi).

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA dalam rubrik Konsultasi Fiqih di laman Rumah Fiqih menjelaskan, para ulama memang berbeda pendapat hukum menyembelih hewan qurban dengan niat untuk orang tua yang telah meninggal.

Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, sebagaimana dibolehkan berhaji untuk orang yang sudah wafat. Juga sebagaimana dibolehkan bersedekah untuk orang yang sudah wafat.

Hanya menurut beliau, sebaiknya penyembelihan itu dilakukan di rumah, bukan di tempat umum, demi menghindari tafakhur atau membanggakan orang tua masing-masing. Rupanya barangkali di zaman beliau, menyembelih hewan qurban untuk orang tua seringkali dijadikan media untuk saling berbangga-banggaan orang tua di antara mereka. Itulah yang ingin dihindari oleh beliau.

Namun secara umum, bagi Ibnu Taimiyah yang merupakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah, yang namanya mengirim pahala kepada orang yang sudah wafat memang dibenarkan. Termasuk pahala bacaan Al-Quran.

Lain halnya dengan pendapat para ulama dari mazhab lainnya seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah. Mereka umumnya mensyaratkan harus ada harta waqaf dari almarhum atau paling tidak ada wasiat sebelum kematiannya. Wasiat ini maksudnya agar ahli warisnya menyembelihkan hewan qurban untuknya bila telah meninggal dunia. Bila wasiat itu ada, maka umumnya para ulama dari ketiga mazhab itu membolehkan penyembelihan hewan quran untuk almarhum.

Namun bila tidak ada wasiat, tetapi para ahli waris almarhum rela mengeluarkan uang mereka masing-masing untuk menyembelihkan hewan qurban untuk orang tua mereka, sebagian dari para ulama membolehkannya, seperti Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah. Namun sebagian lainnya tidak membolehkannya atau memakruhkannya, seperti Asy-Syafi'iyah dan Al-Malikiyah.

Menurut Asy-Syafi'iyah, bila tidak ada harta waqaf atau harta yang diwasiatkan, maka tidak hukum penyembelihan itu tidak boleh dilakukan.

Di dalam kitab At-Taudhih milik mazhab Al-Malikiyah, disebutkan bahwa Imam Malik mengatakan, "Saya tidak menyukai seseorang yang menyembelih hewan qurban untuk ayah ibunya yang telah wafat."

Pensyarah kitab Al-Kabir menegaskan bahwa menyembelih hewan qurban untuk orang yang sudah wafat dimakruhkan, lantaran tidak pernah dicontohkan oleh nabi SAW, juga tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari ulama salaf. Ditambah lagi justru hal itu seringkali dijadikan media untuk saling membangga-banggakan orang tua masing-masing.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut