Hukum Tidur Tanpa Busana Menurut Islam, Benarkah Menyehatkan?
Tidur tanpa busana bagi pasangan suami istri juga dibolehkan karena mereka sudah sah dalam ikatan perkawinan. Kebolehan itu didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat Al Mu'minun ayat 5-6.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Artinya: dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (Al Mu’minun: 5-6).
Meski demikian, untuk menjaga diri dari fitnah sebaiknya menghindari untuk membuka aurat.
عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن الله ينهاكم عن التعري فاستحيوا من ملائكة الله الذين معكم الكرام الكاتبين الذين لا يفارقونكم إلا عند إحدى ثلاث حاجات : الغائط والجنابة والغسل
Artinya: Dari Ibn Abbas ra, ia berkata : Rosulullah SAW bersabda “Sesungguhnya Allah melarang kalian untuk telanjang maka merasa malulah pada para malaikat Allah yang senantiasa bersama kalian, pada malaikat al-kiraam al-kaatibiin yang tiada berpisah dari kalian kecuali saat tiga kondisi, buang hajat, janabat dan mandi”. (HR. Al-Bazzaar). [ Abdurrahman Bin Kamal jalaluddin as-suyuthi ‘AD-DURR AL-MANTSUUR VIII/448 ].
Itulah ulasan hukum tanpa busana menurut Islam yang perlu diketahui muslim. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki