Hukum Trading Dalam Islam, Begini Penjelasan Para Ulama
b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun.
Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA mengatakan, kajian tentang masalah bursa saham dengan segala aktivitasnya seperti short selling (al-bai'u 'ala al-maksyuf) atau margin trading dan sejenisnya, telah dibahas secara panjang lebar dan berkala. Hasilnya berupa keputusan yang diberi nomor 65/67 oleh lembaga tersebut.
Para ulama telah mengundang hadir para pakar ekonomi dan praktisi di bursa saham, lalu mereka melakukan kajian. Akhirnya mereka membuat kesimpulan dengan menyatakan bahwa keharaman yang wajib dihindari dari masalah itu adalah haramnya membeli saham dengan pinjaman ribawi.
Bentuk yang biasa dilakukan oleh pialang saham atau lainnya kepada pembeli adalah dengan menjadikan saham sebagai jaminan.