Hukum Trading Dalam Islam, Begini Penjelasan Para Ulama
Haramnya tindakan tersebut karena di dalamnya ada riba yang dikuatkan dengan jaminan. Keduanya merupakan aktivitas yang diharamkan di dalam syariah, berdasarkan nash hadits yang melaknat pemakan riba, pemberinya, penulis dan kedua saksinya.
Hal kedua yang menjadi titik keharaman transaksi ini adalah haramnya seseorang menjual sesuatu yang bukan miliknya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW melarang jual beli sesuatu yang tidak dimiliki dan melarang keuntungan dari sesuatu yang tidak bisa dijamin kepastiannya".
Bentuk kongkritnya seperti menjual saham yang tidak dimiliki oleh penjual pada waktu akad, sementara dia hanya menerima janji dari pialang dengan menghutangkan saham pada waktu jatuh tempo penyerahan. Karena hal itu merupakan salah satu bentuk jual-beli sesuatu yang tidak dimiliki oleh penjual.
Larangan tersebut bertambah kuat jika disyaratkan penyerahan harga kepada pialang untuk ia manfaatkan dengan menabungkannya dengan bunga untuk meraih kompensasi atas pemberian pinjamannya.
Boleh jadi seorang penjual melakukan proses itu karena dia memperkirakan harga akan jatuh. Jika dia menjual surat berharga hari ini dengan Rp200.000, misalnya, dia memperkirakan bahwa harga akan turun setelah 15 hari, yaitu hari jatuh tempo akad menjadi Rp150.000. Sehingga dia membeli surat berharga tersebut pada hari itu seharga Rp 150.000 dan menyerahkannya kepada pembeli dalam akad short sale yang telah dibeli darinya seharga Rp200.000, sehingga ia memperoleh keuntungan dari selisih kedua harga tersebut sebesar Rp50.000.