Hukum Tunangan dalam Islam serta Dalilnya
JAKARTA, iNews.id - Sebelum pernikahan dilangsungkan lazim dilakukan pertunangan. Lalu, bagaimana hukum tunangan dalam Islam?
Tunangan atau lamaran artinya
permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki yang diajukan kepada seorang perempuan dan
walinya, atau dari pihak wanita kepada laki-laki melalui perantara seseorang yang dipercayai.
Tunangan dilakukan sebelum diadakan pernikahan. Pada umumnya seorang laki-laki melakukan tunangan, lamaran atau yang dalam Islam lebih dikenal dengan khitbah kepada perempuan yang akan dijadikan sebagai calon Istrinya.
Namun, ada hal yang perlu diketahui sebelum mantap mengkhitbah atau tunangan. Seseorang perlu terlebih dulu mempertimbangkan kriteria dalam hal menentukan jodohnya itu, agar kelak di kemudian hari tidak ada penyesalan yang muncul dalam pernikahannya. Hal tersebut sebagaimana telah
tertuang dalam sabda Rasulullah SAW yang bunyinya:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Wanita itu dinikahi karena empat hal :
karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya . Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (HR. Bukhari Muslim).
Menurut Imam al-Nawawi bahwa maksud hadis ini adalah Nabi mengabarkan tentang apa yang menjadi kebiasaan orang-orang yaitu dalam urusan pernikahan mereka memandang dari empat perkara ini dan menjadikan perkara agama sebagai kriteria terakhir oleh karena itu pilihlah wanita karena agama yang baik niscaya akan beruntung dan kandungan
hadis ini sama sekali tidak bermakna bahwa
Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikahi wanita yang kaya, terpandang dan cantik sehingga
menjadikan agama sebagai poin terakhir dalam memilih.
Hal ini sejalan dengan hadis yang melarang menikahi seorang perempuan selain karena faktor
agamanya.
Firman Arifandi dalam bukunya Serial Hadits 3: Melamar dan Melihat Calon Pasangan menjelaskan, dalam syariat Islam, hukum tunangan atau khitbah merupakan sesuatu yang mubah menurut jumhur ulama dan tidak sampai menjadi wajib.