Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Cincin Tunangan Taylor Swift Harganya Selangit, Detailnya Cek di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Tunangan dalam Islam serta Dalilnya

Minggu, 12 Juni 2022 - 08:42:00 WIB
Hukum Tunangan dalam Islam serta Dalilnya
Hukum tunangan dalam Islam adalah mubah. Nun, perlu diketahui beberapa hal setelah tunangan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebelum pernikahan dilangsungkan lazim dilakukan pertunangan. Lalu, bagaimana hukum tunangan dalam Islam?

Tunangan atau lamaran artinya 
permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki yang diajukan kepada seorang perempuan dan 
walinya, atau dari pihak wanita kepada laki-laki melalui perantara seseorang yang dipercayai.

Tunangan dilakukan sebelum diadakan pernikahan. Pada umumnya seorang laki-laki melakukan tunangan, lamaran atau yang dalam Islam lebih dikenal dengan khitbah kepada perempuan yang akan dijadikan sebagai calon Istrinya. 

Namun, ada hal yang perlu diketahui sebelum mantap mengkhitbah atau tunangan. Seseorang perlu terlebih dulu mempertimbangkan kriteria dalam hal menentukan jodohnya itu, agar kelak di kemudian hari tidak ada penyesalan yang muncul dalam pernikahannya. Hal tersebut sebagaimana telah 
tertuang dalam sabda Rasulullah SAW yang bunyinya:

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Wanita itu dinikahi karena empat hal : 
karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya . Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (HR. Bukhari Muslim).

Menurut Imam al-Nawawi bahwa maksud hadis ini adalah Nabi mengabarkan tentang apa yang menjadi kebiasaan orang-orang yaitu dalam urusan pernikahan mereka memandang dari empat perkara ini dan menjadikan perkara agama sebagai kriteria terakhir oleh karena itu pilihlah wanita karena agama yang baik niscaya akan beruntung dan kandungan 
hadis ini sama sekali tidak bermakna bahwa 
Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikahi wanita yang kaya, terpandang dan cantik sehingga 
menjadikan agama sebagai poin terakhir dalam memilih.

Hal ini sejalan dengan hadis yang melarang menikahi seorang perempuan selain karena faktor 
agamanya.

Hukum Tunangan dalam Islam

Firman Arifandi dalam bukunya Serial Hadits 3: Melamar dan Melihat Calon Pasangan menjelaskan, dalam syariat Islam, hukum tunangan atau khitbah merupakan sesuatu yang mubah menurut jumhur ulama dan tidak sampai menjadi wajib.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut