Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Cincin Tunangan Taylor Swift Harganya Selangit, Detailnya Cek di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Tunangan dalam Islam serta Dalilnya

Minggu, 12 Juni 2022 - 08:42:00 WIB
Hukum Tunangan dalam Islam serta Dalilnya
Hukum tunangan dalam Islam adalah mubah. Nun, perlu diketahui beberapa hal setelah tunangan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan diterimanya suatu pinangan baik oleh wanita yang bersangkutan maupun oleh seorang walinya, tidaklah berarti telah terjadi akad nikah di antara kedua belah pihak. Akan tetapi itu hanya berarti bahwa laki-laki tersebut adalah calon untuk menjadi seorang suami bagi wanita tersebut pada masa yang akan datang.

Dalam pandangan masyarakat di Indonesia, biasanya tunangan dianggap sebagai awal dari 
kelanjutan penentuan tanggal pernikahan yang seolah-olah sudah ada jaminan bahwa mereka akan sah jadi suami istri dan orang lain tidak punya kesempatan lagi untuk meraih hati si calon, atau si wanita tidak punya pilihan lagi untuk membatalkan lamaran itu.

Hal ini perlu untuk dipahami bersama bahwa sebenarnya dalam tunangan belum mempunyai kandungan konsekuensi hukum yang mengikat layaknya pernikahan. Sehingga dari situ, jangan sampai adat kemudian membuat aturan yang melampaui rambu-rambu syariah. Seperti tradisi bahwa yang sudah dilamar atau dikhitbah sudah bisa jalan berduaan dengan calon pasangannya ke mana pun.

Demikian penjelasan mengenai hukum tunangan dalam Islam yang perlu dipahami bagi Muslim terutama yang bersegera menikah.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut