Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Zakat Fitrah 2025 Per Orang? Amil Zakat Wajib Tahu Besarannya dari BAZNAS 
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Zakat Fitrah Online

Selasa, 11 Mei 2021 - 07:15:00 WIB
Hukum Zakat Fitrah Online
Hukum zakat fitrah online sah dan boleh menurut ulama. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Melalui dua alasan di atas, maka dapat diketahui bahwa membayar zakat fitrah secara online hukumnya boleh. Selama muzakki sudah berniat untuk membayar zakat fitrah, lalu dia memberikannya kepada mustahik atau amil zakat, meskipun secara online, maka hal itu sudah dinilai cukup dan sah.

Direktur utama BAZNAS, M Arifin Purwakananta mengatakan,  hukum zakat online telah banyak dibahas oleh para Ustaz dan ulama bahwa hukumnya dibolehkan. 

Apa pun yang memudahkan seseorang menunaikan kewajiban zakatnya tanpa melanggar hal-hal yang syar’i maka pada dasarnya hukumnya adalah boleh termasuk dalam hal ini adalah membantu memudahkan zakat secara online. 

“Zakat secara online tidak mengurangi syarat sahnya berzakat. BAZNAS telah menyediakan sistem sedemikian rupa, untuk menjawab keraguan praktik ibadah zakat dengan sistem online. Zakat online juga masih dapat dilakukan dengan akad zakat, kemudian penerimaan zakat dan doa yang diberikan secara online dari petugas zakat,” tuturnya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut