Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fidyah Orang Meninggal, Apakah Wajib Untuk dibayar ? Ini Jawabannya
Advertisement . Scroll to see content

Kapan Fidyah Dibayarkan? Muslim Wajib Simak Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 02 April 2024 - 23:32:00 WIB
Kapan Fidyah Dibayarkan? Muslim Wajib Simak Syarat dan Ketentuannya
Kapan fidyah dibayarkan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content


وَثَانِيْهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ، وَهُوَ يَكْثُرُ؛ كَمُغْمَى عَلَيْهِ.


وَثَالِثُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ.


وَرَابِعُهَا: لاَ وَلاَ، وَهُوَ الْمَجْنُوْنُ الَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ.


Tidak Puasa yang Mengharuskan Qadha’ dan Fidyah:

  • Tidak Puasa karena Khawatir pada Orang Lain: Ini terjadi ketika seseorang tidak berpuasa karena khawatir akan membebani orang lain.
  • Tidak Puasa dengan Mengakhirkan Qadha’ Puasa: Dalam situasi ini, seseorang menunda qadha’ puasa hingga datangnya Ramadan berikutnya, padahal ia mampu melakukannya.

Tidak Puasa yang Mengharuskan Qadha’ Tetapi Tidak Fidyah

Contoh umum adalah ketika seseorang pingsan dan tidak dapat berpuasa.

Tidak Puasa yang Mengharuskan Fidyah Tanpa Qadha’:

Ini terjadi pada orang tua renta yang tidak mampu berpuasa.

Tidak Qadha’ dan Fidyah:

Ini berlaku untuk orang gila yang tidak sengaja mengalami kegilaan.

Wanita Hamil dan Menyusui:

Wanita hamil dan menyusui dianggap setara dengan orang sakit. Jika berat, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Terdapat dua skenario pengganti puasa bagi wanita hamil dan menyusui:

  • Jika khawatir pada bayinya, maka kewajibannya adalah qadha’ dan fidyah.
  • Jika khawatir pada dirinya sendiri, maka kewajibannya hanya qadha’.

Besarnya Fidyah

Besarnya fidyah adalah satu mud (setara dengan 675 gram) makanan pokok per hari. Makanan pokok yang dimaksud adalah seperti beras, gandum, atau kurma.
Kapan fidyah dibayarkan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut