JAKARTA, iNews.id - Khutbah Jumat Bulan Rabiul Akhir 1443 Hijriah membahas tentang bahaya minuman keras (miras) bagi kehidupan manusia.
Islam mengharamkan miras karena bahaya yang ditimbulkannya sangat dahsyat. Tak hanya dari sisi kesehatan, dampak sosial yang ditimbulkan juga sangat besar. Betapa banyak kasus pembunuhan dan pemerkosaan serta kejahatan lainnya yang ditimbulkan akibat mengonsumsi miras.
3 Tingkatan Sabar Menurut Islam, Simak Ulasannya di Sini!
Karena itu, sebagai Muslim sudah seharusnya menghindari minuman-minuman keras yang dapat merusak akal dan akhlak.
Berikut Khutbah Jumat Bulan Rabiul Akhir tentang bahaya miras dikutip iNews.id dari laman dakwahnu:
Teks Khutbah Jumat Terbaru tentang Bencana: Ujian atau Azab?
اَلْحَمْدُ للهِ الْمَوْجُوْدِ أَزَلًا وَأَبَدًا بِلَا مَكَانٍ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الْأَتَمَّانِ الْأَكْمَلَانِ، عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ، أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ.
أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْقَدِيْرِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
(البقرة: 281)
Teks Khutbah Jumat tentang Taqwa
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Dari atas mimbar khatib berwasiat kepada kita semua, terutama kepada diri khatib pribadi, untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan cara melaksanakan semua kewajiban dan menjauhkan diri dari seluruh yang diharamkan.
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Allah Ta’ala berfirman:
وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ (الطلاق: 1)
Maknanya: “Itulah hukum-hukum Allah, dan barang aiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (QS. ath-Thalaq: 1).
Diriwayatkan dari sahabat Abu Tsa’labah al-Khusyani, Jurtsum bin Nasyir radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوْهَا وَحَدَّ حُدُوْدًا فَلَا تَعْتَدُوْهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوْهَا (رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ)
Maknanya: “Sesungguhnya Allah mewajibkan kewajiban-kewajiban, maka jangan dilalaikan, Allah membuat batas-batas maka jangan dilanggar dan Allah mengharamkan beberapa perkara maka jangan diterjang.” (HR ad-Daraquthni).
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Dalam kesempatan khutbah siang hari ini, kami ingin mengingatkan kepada kita semua tentang kemaksiatan yang begitu luas menyebar di tengah-tengah masyarakat, yaitu minum khamar atau minum minuman keras (miras).
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku