Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Khutbah Jumat: Vaksinasi Ikhtiar Mencegah Covid-19

Jumat, 25 Juni 2021 - 06:26:00 WIB
Khutbah Jumat: Vaksinasi Ikhtiar Mencegah Covid-19
Shalat Jumat di masa pandemi Covid-19 harus tetap memakai masker dan menjaga jarak. Ikhtiar lain yakni melakukan vaksinasi. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Beliau menjelaskan tentang pentingnya menjaga diri dari wabah dengan cara melakukan tintdakan preventif;

ودلَّ ذلك على وُجوْبِ الحذرِ عن جميعِ المضارِّ المظنونةِ، ومِنْ ثَمَّ عُلِم أنَّ العلاجَ بالدواءِ والاحْترازَ عنِ الوباءِ والتحرُّزَ عن الجلوسِ تحتَ الجدارَ المائلَ واجبٌ

“Ayat tersebut juga menunjukkan wajibnya menjaga kewaspadaan dari segala bahaya yang akan datang. Dari sinilah difahami bahwa berobat dengan obat dan menjaga diri dari wabah penyakit serta menghindari dari duduk-duduk di bawah dinding yang miring adalah wajib”.

Dalam kitab I’anah Ath-Tholibin (3/316), Sayyid Syatho Abu Bakar ad-Dhimyathi menjelaskan tentang pentignya untuk menguatkan stamina tubuh;

ويندب التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح

“Disunnahkan meningkatkan imunitas tubuh/daya tahan tubuh dengan menggunakan obat-obatan yang boleh dikonsumsi dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan medis dan disertahi dengan tujuan yang baik”.

Terakhir, mengingat tindakan pencegahan dengan cara vaksinasi atau berobat secara umum termasuk hal yang syariatkan dalam Islam, maka orang yang tidak mempercayai keahlian dokter samahalnya seperti menolak keistimewaan yang Allah turunkan kepada dokter.

Syaikh Sulaiman bin Muhammaad bin Umar menjelaskan dalam kitab al-Bujairami ala al-Khotib (2/305);

وَقَدْ ثَبَتَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ فِي أَشْيَاءَ خَوَاصَّ فَمَنْ أَنْكَرَهَا فَهُوَ كَافِرٌ وَمَنْ قَالَ لَا فَائِدَةَ بِالطِّبِّ فَقَدْ رَدَّ عَلَى الْوَاضِعِ وَالشَّارِعِ فَلَا يُلْتَفَتُ إلَى قَوْلِهِ، وَإِنَّمَا يُرَادُ بِالطِّبِّ التَّسَبُّبُ إلَى دَفْعِ ضَرَرٍ وَاجْتِلَابِ نَفْعٍ كَمَا يَتَسَبَّبُ فِي دَفْعِ الْحَرِّ وَاجْتِلَابِ الْبَرْدِ وَاكْتِسَابِ الرِّزْقِ

“Dan telah kokoh (kebenaran) bahwa Allah Azza wajalla menciptakan beberapa keistimewaan dalam beberapa hal, dan barangsiapa yang mengingkarinya maka ia bisa menjadi kafir. Dan orang yang mengatakan bahwa (dunia) kedokteran tidak memiliki faidah, maka ia telah menolak Pencipta dan Pembuat syariat (Allah), maka perkataannya tidak perlu dihiraukan. Sesungguhnya yang dicapai dari (dunia) kedokteran adalah kausalitas (hukum sebab-akibat) guna mencegah terjadinya kerusakan serta memperoleh kemanfaatan, sebagaimana kausalitas (cara sebab-akibat) yang ditempuh untuk (misalnya) menghindari suhu panas dan mendapatkan suhu dingin serta memperoleh rizki”.

Dari penjelasan khutbah ini, dapat bisa disimpulkan, bahwa menjaga atau memelihara kesehatan, khususnya mencegah diri dari penularan Covid-19 dengan cara vaksinasi atau cara lain yang sesuai ketentan syariah termasuk perbuatan yang dibenarkan dalam Islam.

Semoga Allah senantisa memberikan kekuatan kepada kita, agar kita terus istikomah dalam Syariah-Nya, serta semoga kita mendapatkan perlindungan dari-Nya dari segala marabahaya. Amin…

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut