Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Sahabat Sholat dalam Kondisi Mabuk Minuman Keras

Selasa, 02 Maret 2021 - 18:14:00 WIB
Kisah Sahabat Sholat dalam Kondisi Mabuk Minuman Keras
Muslim melaksanakan kewajiban sholat lima waktu. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Ibnu Jarir meriwayatkan pula dari Ibnu Humaid, dari Jarir, dari Ata, dari Abu Abdur Rahman As-Sulami yang menceritakan bahwa Ali bersama sejumlah sahabat pernah diundang ke rumah Abdur Rahman ibnu Auf, lalu mereka makan, dan Abdur Rahman menyajikan khamr kepada mereka, lalu mereka meminumnya. Hal ini terjadi sebelum ada pengharaman khamr. Lalu datanglah waktu salat, maka mereka mengajukan Ali sebagai imam mereka, dan Ali membacakan kepada mereka surat Al-Kafirun, tetapi bacaannya tidak sebagaimana mestinya. Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk. (An-Nisa: 43).

Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Qatadah, bahwa mereka selalu menjauhi mabuk-mabukan di saat hendak menghadapi salat lima waktu, kemudian hal ini dimansukh dengan pengharaman khamr.

حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Artinya: Sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. (An-Nisa: 43)

Hal ini merupakan pendapat terbaik yang dikatakan sehubungan dengan definisi mabuk, yaitu orang yang bersangkutan tidak mengerti apa yang diucapkannya. sebab orang yang sedang mabuk itu bacaan Al-Qur'annya pasti akan ngawur dan tidak direnungi serta tidak ada kekhusyukan dalam bacaannya.

Wallahu A'lam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut