Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Warung Epy Kusnandar Didatangi Tukang Parkir Mabuk Minta Makan, Sempat Diduga Pungli
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Sahabat Sholat dalam Kondisi Mabuk Minuman Keras

Selasa, 02 Maret 2021 - 18:14:00 WIB
Kisah Sahabat Sholat dalam Kondisi Mabuk Minuman Keras
Muslim melaksanakan kewajiban sholat lima waktu. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebelum Islam datang, masyarakat Arab Jahiliyah suka sekali dengan minum minuman keras (miras) atau khamr dan berjudi. Kebiasaan itu terbawa oleh para sahabat yang memeluk Islam.  

Sebelum turun ayat yang mengharamkan khamer atau miras, para sahabat melakukan sholat dalam kondisi mabuk. Hal itu membuat mereka lupa membaca ayat hingga terbolak-balik.

Kisah para sahabat yang mabuk dalam sholat termaktub dalam Surat An Nisa ayat 43.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلاَّ عابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضى أَوْ عَلى سَفَرٍ أَوْ جاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّساءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كانَ عَفُوًّا غَفُوراً (43)

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kalian mandi. Dan jika kalian sakit atau sedang dalam musafir atau seseorang di antara kalian datang dari tempat buang air atau kalian telah menyentuh perempuan, kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci); sapulah muka kalian dan tangan kalian. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun". (QS. An Nisa: 43)

Dalam Tafsir Ibnu Katsir diterangkan mengenai ayat tersebut bahwa Allah SWT melarang orang-orang mukmin melakukan shalat dalam keadaan mabuk yang membuat seseorang tidak menyadari apa yang dikatakannya. 

Allah melarang pula mendekati tempat shalat (yaitu masjid-masjid) bagi orang yang mempunyai jinabah (hadas besar), kecuali jika ia hanya sekadar melewatinya dari suatu pintu ke pintu yang lain tanpa diam di dalamnya.

Ketentuan hukum ini terjadi sebelum khamr diharamkan, seperti yang ditunjukkan oleh hadits yang telah diketengahkan dalam tafsir ayat Surat Al-Baqarah, yaitu pada firman-Nya:

يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ

Mereka   bertanya   kepadamu   tentang  khamr  dan judi.   (Al-Baqarah: 219), hingga akhir ayat.
Rasulullah Saw. membacakannya (sebanyak tiga kali) kepada Umar. Maka Umar berkata, "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami masalah khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan."

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut