Kitab yang Menjelaskan Tentang Qurban, Isi dan Terjemahan Kitab Kuning Fathul Qorib Bab Qurban
Waktu penyembelihan kurban dimulai dari waktunya sholat Hari Raya, maksudnya Hari Raya Kurban.
Ungkapan kitab ar Raudhah dan kitab asalnya, “waktu pelaksanaan kurban masuk ketika terbitnya matahari Hari Raya Kurban dan telah melewati kira-kira waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dua rakaat dan dua khutbah yang dilakukan agak cepat.” Ungkapan kitab ar Raudlah dan kitab asalnya telah selesai.
Waktu penyembelihan binatang kurban tetap ada hingga terbenamnya matahari di akhir hari at Tasyriq. Hari at Tasyriq adalah tiga hari yang bersambung setelahnya tanggal sepuluh Dzil Hijjah.
Disunnahkan melakukan lima perkara saat pelaksanaan kurban,
Salah satunya adalah membaca basmalah. Maka orang yang menyembelih sunnah mengucapkan, “bismillah”. Dan yang paling sempurna adalah, “bismillahirrahmanirrahim.”
Dan seandainya orang yang menyembelih tidak mengucapkan basmalah, maka binatang kurban yang disembelih hukumnya halal.
Yang kedua adalah membaca shalawat kepada baginda Nabi Saw.
Dimakruhkan mengumpulkan diantara nama Allah dan nama Rasul-Nya.
Yang ketiga adalah menghadapkan binatang kurbannya ke arah kiblat.
Maksudnya, orang yang menyembelih menghadapkan leher binatang yang disembelih ke arah kiblat. Dan ia sendiri juga menghadap kiblat.
Ke empat adalah membaca takbir tiga kali, maksudnya sebelum atau setelah membaca basmalah, sebagaimana yang dijelaskan oleh imam al Mawardi.
Yang kelima adalah berdoa semoga diterima oleh Allah Swt.
Maka orang yang menyembelih berkata, “ya Allah, ini adalah dari Engkau dan untuk Engkau, maka sudilah Engkau menerimanya.” Maksudnya, “binatang kurban ini adalah nikmat dari-Mu untukku, dan aku mendekatkan diri pada-Mu dengan binatang kurban ini, maka terimalah binatang kurban ini dariku.”