Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Tajwid Surat Al An’am Ayat 50, Memahami Bacaan dengan Tepat
Advertisement . Scroll to see content

Macam-Macam Hukum Tajwid Terlengkap Disertai Contohnya

Kamis, 15 Juni 2023 - 20:54:00 WIB
Macam-Macam Hukum Tajwid Terlengkap Disertai Contohnya
Macam-macam hukum tajwid (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

9. Mad Shilah Thawilah

Mad Shilah Kubra atau Thawilah adalah hukum ketika ha’ dhamir yang berada diantara dua huruf hidup (berharakat) dan sesudahnya ada hamzah. Mad shilah kubra termasuk kelompok mad far’i karena ada hamzah setelah mad.

Sehingga Mad Shilah Kubra adalah hukum ketika ha dhamir (kata ganti) yang dibaca panjang lebih dari 2 harakat ketika lanjut, dengan syarat ha’ dhamir tersebut terletak di antara dua huruf yang berharakat dan huruf keduanya adalah hamzah. 

Jika tidak bertemu hamzah, mad berubah menjadi Mad Shilah Sughra (Qashirah). Mad Shilah Kubra (Thawilah) boleh dibaca panjang sampai 2 setengah alif atau 5 harakat/ketukan.

Cara membaca Mad Shilah Thawilah adalah dengan memanjangkannya sampai 5 harakat atau 2 ½ alif, termasuk pada ha’ dhamir yang berharakat dhommah maupun kasrah.

10. Mad Tamkin

Kunci utama dari Mad Tamkin ini adalah sama seperti pada hukum-hukum Mad Far’i  yang lain, yakni terdapat pada hukum huruf Mad Thobi’i.

Mad Tamkin secara istilah adalah bacaan panjang pada huruf Ya bertasydid dan berharakat kasrah (يِّ) yang bertemu dengan huruf Ya sukun (يْ) dalam satu lafal. 

Cara membaca bacaan Mad Tamkin adalah satu alif atau dua harakat, sama seperti panjang hukum Mad Thobi’i atau Mad Asli.

Demikian ulasan mengenai macam-macam hukum tajwid yang wajib dipelajari. Hukum bacaan tersebut harus dipelajari hingga paham agar bisa membaca Al Quran dengan baik dan benar. Wallahualam bissawab

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut