Macam-Macam Talak yang Perlu Diketahui Pasangan Suami Istri
Macam-macam perempuan yang ditalak
1. Talak bid'ah yakni talak yang haram dilakukan atau tidak boleh ditalak. Dalam arti lain, talak bid'ah adalah mentalak istri yang pernah dikumpuli dan dalam keadaan mens, nifas atau suci yang pernah dikumpuli namun belum jelas kandungannya.
2. Talak Sunnah yakni mentalak istri dalam keadaan suci yang belum dikumpuli.
3. Talak bukan bid'ah dan Sunni seperti mentalak istri yang belum digauli, mengandung, anak kecil dan perempuan lanjut usia.
Hikmah larangan mentalak dalam keadaan mens karena memperpanjang masa Iddah yaitu masa mens ditambah masa Iddah talak. Sehingga merugikan perempuan.
Syarat talak
Syarat jatuhnya talak harus ada kekuasaan seperti perkawinan. Talak sebelum nikah tidak sah.
Umar ibn syuaib mengatakan: laa tholaqo Illa ba'da nikah.
Artinya: Tidak ada talak kecuali sesudah nikah.
Talak dalam segi efek yang dihasilkannya, dibagi menjadi tiga, yaitu talak raj’i, talak bain sughroh, dan talak bain kubroh.
Talak raj’i adalah talak satu yang dijatuhkan oleh suami, dan bagi suami boleh kembali kepada isterinya tanpa akad dan mahar yang baru, selama si isteri masih dalam masa Iddah.
Talak bain sughro adalah talak kedua yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya.
Sedangkan talak bain kubro adalah talak ketiga yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya. Dan ini adalah talak terakhir yang dimiliki oleh suami.
Dari pengertian dan macam-macam talak itu semoga dapat memberikan pemahaman bagi suami-istri untuk selalu menjaga keharmonisan rumah tangga dengan tidak mengumbar kata yang memicu perceraian.
Wallahu A'lam.
Editor: Kastolani Marzuki