Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato di Sidang Umum PBB, Trump Tuduh Wali Kota London Sadiq Khan Ingin Terapkan Syariat Islam
Advertisement . Scroll to see content

Maqashid Syariah, Urgensi dan Pembagiannya dalam Syariat Islam

Selasa, 22 Juni 2021 - 16:57:00 WIB
Maqashid Syariah, Urgensi dan Pembagiannya dalam Syariat Islam
Ilustrasi kitab kuning yang diajarkan di pesantren-pesantren sebagai salah satu alat untuk memahami teks Al Qur'an dan hadits. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Maqashid Syariah merupakan salah satu ilmu dalam ushul fiqih untuk memahami teks dan hukum baik dalam Al Qur'an maupun hadits Nabi SAW. Maqashid Syariah ini penting diketahui terutama dalam berijtihad.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya Maqashid Syariah menjelaskan, Maqashid Syariah menurut Wahbah Az Zuhaili adalah makna-makan serta sasaran-sasaran yang disimpulkan pada semua hukum atau pada kebanyakannya, atau tujuan dari syariat serta rahasia-rahasia yang ditetapkan Syari’ (Allah SWT) pada setiap hukum dari hukum-hukumnya.

Sedangkan maqashid syariah menurut Ibnu Asyur adalah hal-hal yang dikehendaki syari’ (Allah) untuk merealisasikan tujuan-tujuan manusia yang bermanfaat, atau untuk memelihara kemaslahatan umum mereka dalam tindakan-tindakan mereka secara khusus.

Maqashid Syariah (مقاصد الشريعة) terdiri atas dua kata, yaitu maqashid (مقاصد) dan syariah (الشريعة). 

Kata maqashid (مقاصد) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggal maqshid (مقصِد) dan maqshad (مقصَد), yang punya bentuk fi’il madhi qashada (قصد).

Secara bahasa maqshid ini punya beberapa arti, diantaranya al-i’timad (الاعتماد), al-um (الأم), ityan asy-syai’ (إتيان الشيء), at-tawajjuh (التوجه) dan juga istiqamatu at-tariq (استقامة الطريق).

Di dalam Al-Quran ada ditemukan beberapa kata qashd (قصد) atau turunannya dengan masing-masing pengertiannya sesuai dengan siyaq-nya :

وَعَلَى اللَّهِ قَصْدُ السَّبِيلِ وَمِنْهَا جَائِرٌ

Dan hak bagi Allah (menerangkan) jalan yang lurus, dan di antara jalan-jalan ada yang bengkok. (QS. An-Nahl : 9).

Di dalam hadits nabawi juga terdapat banyak kata al-qashdu (القصد) ditemukan, diantarnya hadits berikut :

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ: كُنْتُ أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَتْ صَلَاتُهُ قَصْدًا وَخُطْبَتُهُ قَصْدًا

Dari Jabir bin Samurah, dia berkata,”Aku pernah shalat bersama Rasulullah SAW. Shalatnya itu qashdan dan khutbahnya juga qashdan. (HR. Muslim)14

An-Nawawi (w. 676 H) di dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna qashdan pada hadits ini adalah (بَيْنَ الطُّولِ الظَّاهِرِ وَالتَّخْفِيفِ الْمَاحِقِ). Maksudnya sedang-sedang saja, tidak terlalu lama dan tidak terlalu singkat.

Syariah

Sedangkan kata syariah secara bahasa bisa kita awali dari kamus-kamus bahasa arab bermakna ad-din (الدين), al-millah (الملة), al-minhaj (المنهاج), at-thariqah (الطريقة), dan as-sunnah (السنة).

Di dalam Al-Quran Allah SWT menyebutkan kata asy-syariah :

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ
لَا يَعْلَمُونَ

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (QS. Al-Jatsiyah : 18)

Secara istilah dalam Ilmu Fiqih, Ibnu Taimiyah (w. 728 H) menyebutkan syariah adalah syara’ dan syir’ah terkait dengan semua yang ditetapkan Allah baik masalah aqidah atau pun amal.

Urgensi Maqashid Syariah

Adapun urgensi maqashid syariah, khususnya bagi seorang mujtahid, ahli hukum Islam atau peneliti, Muhammad az-Zuhaili merangkumnya menjadi lima poin berikut, yaitu

Pertama, maqashid bisa dijadikan alat bantuan bagi mereka untuk mengetahui hukum syariah, baik yang bersifat universal (kulliyyah) maupun parsial (juz’iyyah), dari dalil-dalil yang pokok dan cabang.

Kedua, maqashid dapat membantu mereka dalam memahami teks-teks syariat dan menginterpretasikannya dengan benar, khususnya dalam tataran implementasi teks ke dalam realitas.

Ketiga, maqashid dalam membantu mereka dalam menentukan makna yang dimaksud oleh teks secara tepat, khususnya ketika berhadapan dengan lafazh yang memiliki lebih dari satu makna.

Keempat, ketika tidak mendapati problematika atau kasus kontemporer yang tidak ditemukan teks berbicara tentangnya, mujtahid atau ahli hukum Islam bisa merujuk ke maqâshîd syari’ah dengan menetapkan hukum melalui ijtihad, qiyas, istihsan, istishlah dan lain sebagainya sesuai dengan ruh, nilai-nilai agama, tujuan dan pokok-pokok syariat.

Kelima, maqashid syariah dapat membantu seorang mujtahid, hakim dan ahli hukum Islam dalam melakukan tarjih dalam masalah hukum Islam ketika terjadi kontradiksi antara dalil yang bersifat universal atau parsial. Dengan kata lain, maqâshîd merupakan salah satu metode tarjih atau taufiq (kompromi) ketika terjadi ta’arudh (kontradiksi) antara teks.

Pembagian Maqashid Syariah

Berdasarkan tingkat kepentingannya, maqashid syariah bisa dibagi menjadi dharuriat, hajiyat, tahsiniyat dan mukammilat.

Dharuriyat (الضروريات) menurut Al-Ghazali adalah beragam maslahat yang menjamin terjaganya tujuan dari tujuan yang lima, yaitu memelihara agama, nyawa, akal, harta dan nasab.

Berikut 5 pembagian maqashid syariah berdasarkan kepentingan:

1. Memelihara Agama

Syariat Islam pada dasarnya diturunkan untuk menjaga eksistensi semua agama, baik agama itu masih berlaku yaitu agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, atau pun agama-agama sebelumnya. Beberapa ayat Al-Quran yang menjamin hal itu antara lain :

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam) (QS. Al-Baqarah : 256)

وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ
وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا

Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. (QS. Al-Hajj : 40).

2. Memelihara Nyawa

Syariat Islam sangat menghargai nyawa seseorang, bukan hanya nyawa pemeluk Islam, bahkan meski nyawa orang kafir atau orang jahat sekali pun. Adanya ancaman hukum qishash menjadi jaminan bahwa tidak boleh menghilangkan nyawa.

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al-Maidah : 32).

3. Memelihara Akal

Syariat Islam sangat menghargai akal manusia, sehingga diharamkan manusia minum khamar biar tidak mabuk lantaran menjaga agar akalnya tetap waras114.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah,"Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. . . . (QS. Al-Baqarah : 219).

4. Memelihara Nasab

Syariat Islam menjaga urusan nasab lewat diharamkannya perzinaan, dimana pelakunya diancam dengan hukum cambuk dan rajam.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2).

5. Memelihara Harta

Syariat Islam sangat menghargai harta milik seseorang, sehingga mengancam siapa mencuri harta hukumannya adalah dipotong tangannya.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. Al-Maidah : 38).

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut