Menikah di Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang? Begini Penjelasan Ulama
Keyakinan seperti itu, kata dia, sebenarnya tidak punya dasar dari agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Tidak ada dasar ketentuannya dari Al Qur'an dan tidak juga dari hadits. Bahkah tak ada satu pun ulama yang melarang akad nikah pada waktu atau jam tertentu.
Demikian juga, tidak ada ketentuan untuk melarang akad nikah di Bulan Muharram. Dalam kepercayaan masyarakat Jawa, Bulan Muharram atau Suro merupakan bulannya kalangan priyayi dan hanya kalangan mereka saja yang boleh melangsungkan hajat di bulan Suro.
Anggapan tersebut tentu hanya tradisi dan bukan termasuk tuntunan ataupun ajaran agama Islam.
Dalam ajaran Islam, memang ada salah satu bulan yang utama dan dianjurkan untuk melangsungkan pernikahan yakni Bulan Syawal. Karena itu, lazim di masyarakat, orang memilih menikah di Bulan Syawal.
Kebiasan masyarakat di Indonesia itu mengacu pada hadits sahih dari Sayyidatina Aisyah radhiyallahu'anha berkata :
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي
Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawwal dan berkumpul denganku pada bulan Syawwal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?” ( HR Muslim no. 2551, At-Tirmidzi no. 1013, An-Nasai no. 3184, Ahmad no. 23137 )
Imam An Nawawi menjelaskan hadits di atas bahwa “Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk menikahkan, menikah, dan membangun rumah tangga pada bulan Syawal."
Meski demikian, tidak ada larangan untuk menikah di Bulan Muharram. Terlebih, Bulan Muharram merupakan satu dari empat bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Berkaitan dengan Bulan Muharram yang disebut bulan mulia, Allah SWT berfirman :
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus..” (QS. At-Taubah: 36).