Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan
Advertisement . Scroll to see content

MUI Keluarkan Fatwa Suntik Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa saat Ramadan, Ini Alasannya

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:44:00 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Suntik Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa saat Ramadan, Ini Alasannya
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam (Foto: MUI)
Advertisement . Scroll to see content

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata dia.

Karena itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut