Muslim Wajib Tahu, Ini 9 Hal yang Membatalkan Puasa
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka...” (QS. Al-Baqarah : 187)
6. Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
Meskipun kriteria jima’ menurut jumhur ulama adalah masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan, namun para ulama menyebutkan bahwa mengeluarkan mani membatalkan puasa.
Onani atau masturbasi -terlepas dari status hukumnya- bila dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa, sehingga mencapai puncaknya dan keluar mani, maka puasanya juga batal.
7. Muntah
Umumnya para ulama sepakat bahwa muntah yang di luar kesengajaan itu tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja.
Misalnya seseorang memasukkan jarinya saat berpuasa, sehingga mengakibatkan dirinya muntah, maka hal itu akan membatalkan puasanya.