Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inilah Hari yang Dilarang untuk Mengganti Puasa Ramadhan
Advertisement . Scroll to see content

Niat Ganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu

Sabtu, 29 April 2023 - 19:43:00 WIB
Niat Ganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu
Niat ganti puasa ramadhan tahun lalu (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana bacaan niat ganti puasa Ramadhan tahun lalu? Apakah ada perbedaan dengan bacaan niat qadha puasa Ramadhan pada umumnya?

Perlu diketahui bahwa mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena udzur syar'i hukumnya wajib. Hal itu tertuang dalam firman Allah surat Al-Baqarah ayat.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ  فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya : Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik.

Sementara itu, batas waktu penggantian puasa ini adalah sampai menjelang Ramadhan berikutnya. Maka jika telah datang Ramadhan pada tahun ini tetapi hutang puasa di Ramadhan tahun lalu belum terbayar karena malas atau lalai pada kewajiban, orang tersebut dianggap telah berdosa karena melanggar perintah Allah SWT.

Selain dianjurkan untuk bertaubat dan meng-qadha puasa yang ditinggalkan, orang tersebut juga diwajibkan untuk membayar fidyah dengan cara memberi bahan makanan pokok (di Indonesia menggunakan beras) kepada fakir miskin. Takarannya adalah sebesar 1 mud atau 7 ons beras per hari sebanyak jumlah hutang puasa Ramadhan yang dimiliki.

Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj menuliskan:

(وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ) أَوْ شَيْئًا مِنْهُ (مَعَ إمْكَانِهِ) بِأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ عُذْرٌ مِنْ سَفَرٍ أَوْ غَيْرِهِ (حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرَ لَزِمَهُ مَعَ الْقَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ)

Artinya: Barang siapa yang menunda qadha' puasa Ramadhan sementara ia mampu untuk melaksanakannya, yakni tidak ada uzur seperti berpergian atau semacamnya, hingga masuk Ramadhan berikutnya maka ia berkewajiban qadha’ serta membayar fidyah 1 mud per hari.

Niat ganti puasa Ramadhan tahun lalu

Sebagaimana yang telah dijelaskan, kewajiban mengganti puasa Ramadhan tahun lalu yang ditinggalkan tidak gugur, bahkan bagi orang-orang yang telah membayar fidyah. Adapun tata cara melakukan qadha puasa tersebut sama seperti mengerjakan puasa Ramadhan.

Oleh sebab itu, seorang muslim yang melakukan qadha puasa Ramadhan tahun lalu juga diwajibkan berniat dan meninggalkan segala hal-hal yang dapat membatalkan puasanya. 

Bagi beberapa orang, niat qadha puasa Ramadhan hanya perlu dilakukan di dalam hati tanpa dilafalkan. Hal itu sesuai dengan pernyataan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ yang mengatakan bahwa seseorang yang berniat di dalam hatinya tanpa dilafalkan dengan lisannya, maka amalnya tetap terhitung sah. 

Sebaliknya, jika ada orang yang melafalkan niat dengan lisannya tetapi hatinya tidak berniat, maka jumhur ulama mengatakan bahwa amalan yang dilakukan tidak sah.

Kendati demikian, sebagian umat Islam lainnya, termasuk mayoritas muslim di Indonesia memilih untuk tetap melafalkan bacaan niat. Pasalnya, melafalkan niat dianggap mampu mewakili dan mempertegas kehendak hati seseorang yang ingin menunaikan kewajibannya dalam mengerjakan ibadah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut