Nikah Siri Adalah Sah Menurut Agama, Tapi Mengapa Tidak Diakui Negara?
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama berupaya mengedukasi masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah resmi. Sosialisasi dilakukan agar pasangan tidak hanya fokus pada keabsahan agama, tetapi juga konsekuensi hukum serta perlindungan sosialnya.
Dengan adanya sistem pencatatan, negara dapat menjamin hak-hak perempuan dan anak serta meminimalkan angka ketidakjelasan status keluarga di masyarakat.
Sementara itu, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk tidak menganggap enteng pernikahan tanpa pencatatan. Perkawinan seharusnya menjadi ikatan suci yang tidak hanya sah menurut agama, tetapi juga legal secara hukum agar memiliki kekuatan administratif yang melindungi setiap pihak.
Nikah siri adalah topik yang terus menjadi perhatian dalam kehidupan sosial dan hukum di Indonesia. Meskipun memiliki legitimasi dari segi syarat dan rukun agama, ketidakadaannya pencatatan resmi membuat praktik ini berpotensi menimbulkan banyak masalah. Sudah sepatutnya masyarakat memahami bahwa menikah bukan sekadar urusan pribadi, melainkan juga menyangkut tanggung jawab hukum, sosial, dan moral. Dengan mendaftarkan pernikahan secara resmi, pasangan suami istri tak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga menciptakan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.
Editor: Komaruddin Bagja