Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Makanan dan Minuman Paling Banyak Dipesan Online di Indonesia 2025, Ini Terfavorit
Advertisement . Scroll to see content

Pengertian Halalan Thayyiban, Kriteria dan Manfaat Mengonsumsi Makanan Halal

Rabu, 07 Desember 2022 - 20:19:00 WIB
Pengertian Halalan Thayyiban, Kriteria dan Manfaat Mengonsumsi Makanan Halal
Muslim diperintahkan untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halalan thayyiban. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Kriteria Makanan Halalan Thayyiban

Halalnya makakanan dan minuman yang dikonsumsi itu harus meliputi 3 hal, yaitu:

1. Halal karena zatnya makanan atau minuman itu sendiri

Makanan itu terbuat dari bahan yang halal, tidak mengandung unsur-unsur yang
diharamkan menurut syariat.

2. Halal cara mendapatkannya

Sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Makanan atau minuman halal tetapi cara mendapatkannya tidak sesuai dengan hukum syara‟ maka menjadi haramlah makanan atau minuman tersebut, seperti yang diperoleh dengan cara mencuri, merampok, menipu dan sebagainnya.

3. Halal karena proses atau cara pengolahannya

Selain cara memperolehnya harus dengan cara yang halal, maka cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram. Atau makanan atau minuman yang proses pengolahannya dicampur dengan bahan haram seperti lemak babi, maka makanan atau minuman tersebut menjadi haram.  

Selain halal, makanan yang dikonsumsi juga harus thayyib (baik). Artinya, makanan yang dikonsumsi baik bagi tubuh dan tidak memberikan dampak buruk bagi kesehatan.

Makanan yang membahayakan kesehatan misalnya mengandung formalin, mengandung pewarna untuk tekstil, makanan berlemak yang berlebihan, dan lain-lain dikatakan tidak thayyib.

Jenis Makanan Halalan Thayyiban

1. Semua makanan dan minuman yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Artinya semua makanan dan minuman itu boleh dan halal dikomsumsi sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya.
2. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
3. Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut