Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Sudah Tahu?
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta benda yang dimiliki. Zakat mal inilah yang akhirnya melahirkan zakat perniagaan, zakat pertanian, zakat pertambangan, zakat penghasilan, dan lain-lain.
Terkait waktu pembayaran, zakat mal sendiri boleh dikeluarkan kapanpun tanpa terikat waktu seperti zakat fitrah. Hanya saja, seorang muslim diharuskan untuk segera membayar zakat mal jika hartanya telah memenuhi kriteria (nashab) berikut ini.
-Memiliki emas minimal 85 gram dalam 1 tahun.
-Memiliki perak minimal 595 gram dalam 1 tahun.
-Memiliki setidaknya 653 kg beras (zakat pertanian) ketika panen.
Sementara itu, takaran zakat mal yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari total harta yang dimiliki, baik dari emas dan perak, perdagangan, gaji, tabungan, saham, obligasi maupun surat berharga lainnya. Namun pada zakat mal jenis pertanian, takaran zakatnya adalah 10 persen jika ladang atau sawah menggunakan sumber air alami dan 5 persen jika pengairan mengandalkan air buatan seperti irigasi.
Editor: Komaruddin Bagja