Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fantasi Sedarah Itu Apa? Fenomena Menyimpang yang Viral, Bahaya, dan Proses Hukum Terbaru
Advertisement . Scroll to see content

Ramai Fantasi Sedarah, Ini Hukum Pernikahan Sedarah dalam Islam

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:30:00 WIB
Ramai Fantasi Sedarah, Ini Hukum Pernikahan Sedarah dalam Islam
Iustrasi hukum pernikahan sedarah dalam Islam. (Foto: Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

Inses Dosa Besar

Kiai Miftah menambahkan, Allah SWT melarang umat Islam untuk mendekati zina, apalagi melakukan zina, karena itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. Allah SWT berfirman dalam Qs Al-Isra ayat 32: 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
 
"Zina dengan mahram (inses) jelas termasuk dosa besar, bahkan merupakan bentuk zina yang paling keji secara mutlak," tegas Kiai Miftah. 

Kiai Miftah menukil pernyataan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami yang menegaskan bahwa inses adalah bentuk zina yang paling berat secara mutlak. 
 
وأعظم الزنا على الإطلاق الزنا بالمحارم (الزواجر عن اقتراف الكبائر 2/301).

“Dan bentuk zina yang paling berat secara mutlak adalah zina dengan mahram.” (Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir, 2/301)
Kementerian Agama menegaskan bahwa Islam melarang mutlak hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram. 

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag,  Arsad Hidayat mengatakan, menjadikan hubungan mahram sebagai objek fantasi atau hiburan adalah penyimpangan yang melanggar maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl).

Mahram adalah orang yang haram dinikahi karena: Nasab: ibu, anak perempuan, saudara kandung. Semenda: ibu mertua, anak tiri. Radha’ah (susuan): saudara sesusuan.

Kemenag menilai konten digital yang menormalisasi atau meromantisasi hubungan mahram, walaupun hanya berupa tulisan atau fantasi, berbahaya karena dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap batasan moral dan hukum.

“Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, maka batas antara yang halal dan haram akan kabur,” ungkap Arsad.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut