Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Musik Dalam Islam, Halal atau Haram? Begini Pandangan Ulama
Advertisement . Scroll to see content

Santri Tutup Telinga Dengar Musik, Begini Hukum Lagu dalam Islam

Jumat, 17 September 2021 - 15:30:00 WIB
Santri Tutup Telinga Dengar Musik, Begini Hukum Lagu dalam Islam
Santri menutup telinga begitu mendengar musik saat mengikuti vaksinasi Covid-19. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta`akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap wara`(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul di masanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi`in menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur`an maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.

Sedangkan ulama yang mengharamkan musik apabila mengandung tiga unsur. Ustaz Ahmad Zarkasih Lc dalam bukunya berjudul "Lagu, Nyanyian, dan Musik Benarkah Diharamkan" menjelaskan, musik menjadi haram hukumnya jika musik itu, baik dimainkan biasa, atau dalam pertunjukkan atau sekedar iseng-isengan, disajikan sambil disertai dengan kemunkaran alias kemaksiatan yang nyata. Yang kemaksiatannya memang disepakati oleh segenap ulama.

Ulama sepakat ini. bukan soal musiknya. Akan tetapi kemaksiatan yang menempel di dalam musik itu yang menjadi titik haramnya. Dan kemaksiatan itu bisa saja menempel pada lagu atau lirik yang disampaikan.

Di sisi lain, ulama juga bersepakat bahwa musik itu menjadi haram hukumnya jika memang musik itu menimbulkan fitnah.

Fitnah dalam banyak teks syariah sering muncul dengan makna yang berbeda-beda. Terkadang fitnah itu berarti musibah dan terkadang berarti juga sebagai ujian. Bahkan dalam satu ayat al-Quran (al-Anfal 39) fitnah itu berarti kekafiran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut