Santri Tutup Telinga Dengar Musik, Begini Hukum Lagu dalam Islam
Poin ketiga di mana musik menjadi haram jika memang musik yang diperdengarkan itu, baik dalam pertunjukan atau sekedar lewat pemutar musik biasa, membuat pendengarnya lalai akan kewajibannya sebagai muslim.
Jelas ini menjadi kesepakatan, karena memang semua ulama pun seoakat bahwa seornag muslim wajib melaksanakan kewajibannya sebagai hamba Allah. Maka segala hal yang membuatnya tertahan atau terhalangi untuk melakukan kewajiban, haruslah disingkirkan.
Setidaknya ada dua orang shahabat Rasulullah s.a.w. yang tercatat dengan tegas mengharamkan nyanyian dan musik, yaitu Abdullah bin Mas'ud dan Abdullah bin Al-Abbas radhiyallahuanhuma.
Abdullah bin Ma'sud radhiyallahuanhu termasuk di antara shahabat yang mengharamkan nyanyian. Beliau berfatwa :
الغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفاَقَ فيِ الْقَلْبِ كَمَا يُنْبِتُ الماَءُ الزَّرْعَ
Nyanyian itu menumbuhkan sifat munafik di dalam hati, sebagaimana air menyebabkan tumbuhnya tanaman. (HR.Abu Daud).
Di kalangan para shahabat Nabi SAW ada beberapa di antara mereka yang menghalalkan musik, di antaranya Abdullah ibn Az-Zubair dan Abdullah bin Ja’far.