Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban? Begini kata MUI
JAKARTA, iNews.id - Siapa yang berhak menerima daging qurban? Pertanyaan tersebut paling sering ditanyakan menjelang Hari Raya Idul Adha.
Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia merayakan hari raya qurban ini dengan menyembelih hewan qurban sebagai bentuk pengorbanan dan kedekatan kepada Allah SWT.
Namun, tidak semua orang memahami secara mendalam tentang distribusi daging qurban yang sesuai dengan syariat Islam.
Melalui artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang panduan dan kriteria yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk memastikan bahwa daging qurban didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, memberikan penjelasan terkait hal ini.