Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban? Begini kata MUI

Minggu, 16 Juni 2024 - 13:48:00 WIB
Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban? Begini kata MUI
Siapa yang berhak menerima daging qurban? (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Siapa yang berhak menerima daging qurban? Pertanyaan tersebut paling sering ditanyakan menjelang Hari Raya Idul Adha. 

Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia merayakan hari raya qurban ini dengan menyembelih hewan qurban sebagai bentuk pengorbanan dan kedekatan kepada Allah SWT. 

Namun, tidak semua orang memahami secara mendalam tentang distribusi daging qurban yang sesuai dengan syariat Islam. 

Melalui artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang panduan dan kriteria yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI),  untuk memastikan bahwa daging qurban didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, memberikan penjelasan terkait hal ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut