Syarat dan Cara Mengurus Perceraian, Lengkap dengan Biayanya
- Sertifikat tanah.
- Sertifikat rumah.
- STNK.
- Bukti kepemilikan harta lainnya,
Adapun langkah-langkah mengurus perceraian yang perlu diketahui adalah sebagai berikut.
- Menyiapkan dokumen
- Menyiapkan biaya.
- Mendaftarkan gugatan cerai ke ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
- Membuat surat gugatan dengan mencantumkan alasan menggugat cerai.
- Menyiapkan saksi yang memperkuat alasan cerai.
- Menjalani sidang cerai yang dibagi menjadi beberapa tahap.
a. Pasangan diminta untuk berdamai.
b. Jika gagal, pasangan akan dipertemukan untuk mediasi.
c. Jika gagal, sidang akan dilakukan dengan memeriksa bukti, saksi, dan pembacaan putusan.
d. Jika gugatan cerai dikabulkan, kedua belah pihak akan dipertemukan untuk melakukan ikrar talak.
Setelah gugatan cerai dikabulkan oleh pengadilan, maka kedua belah pihak berhak untuk memperoleh akta cerai sebagai bukti terputusnya hubungan perkawinan.
Biaya mengurus perceraian akan berbeda-beda tergantung lamanya proses persidangan hingga macam-macam gugatan yang dilayangkan. Namun biasanya, biaya yang dikenakan berkisar antara Rp600.000 sampai jutaan rupiah.
Angka tersebut merupakan total dari biaya pendaftaran, proses (ATK), redaksi, hingga panggilan sidang. Namun jika gugatan yang dilayangkan semakin banyak, bukan tidak mungkin biaya yang dikeluarkan juga akan semakin banyak.
Demikian syarat dan cara mengurus perceraian beserta biayanya. Semoga bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja