Syarat dan Cara Mengurus Perceraian, Lengkap dengan Biayanya
JAKARTA, iNews.id - Syarat dan cara mengurus perceraian memang terbilang rumit. Biaya yang dikeluarkan juga tak sedikit, terutama bagi penggugat yang melayangkan banyak gugatan.
Setelah putusan perceraian dikeluarkan, masih ada sederet tahapan yang harus dilalui hingga akhirnya memperoleh sertifikat atau akta cerai. Namun, banyak orang akhirnya memilih untuk memutus hubungan pernikahan yang sah karena adanya konflik berkepanjangan atau ketidak harmonisan.
Oleh sebab itu, syarat dan cara mengurus perceraian berikut ini perlu disimak agar putusan perceraian lebih cepat dikeluarkan oleh pengadilan.
Berikut ini adalah dokumen yang harus dipenuhi sebelum mengurus perceraian.
- Surat nikah.
- Fotokopi surat nikah bermaterai dan telah dilegalisir.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan dari kelurahan (jika alamat penggugat tidak diketahui).
Fotokopi akta kelahiran anak bermaterai dan telah dilegalisir (apabila memiliki anak).
Namun jika ingin melanjutkan ke proses urusan harta gono-gini, terdapat beberapa dokumen lain yang harus disiapkan.