Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam, Calon Pengantin Wajib Simak
Adanya mahar yang merupakan pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda penghormatan dan tanggung jawab. Mahar bisa berupa uang, barang, atau manfaat yang halal dan disepakati oleh kedua belah pihak. Jika tidak ada mahar, maka pernikahan tidak sah.
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’/4 : 4]
Rukun adalah hal-hal yang harus ada saat pernikahan dilakukan. Jika rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan batal. Rukun pernikahan dalam Islam adalah sebagai berikut:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ
“Tidak (sah) nikah, kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)
Demikianlah syarat dan rukun pernikahan dalam Islam yang harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin. Dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan, insya Allah pernikahan akan sah dan mendapatkan ridha dari Allah SWT. Semoga bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja