Syarat Menjadi Imam Sholat Berjamaah Beserta Hukum dan Keutamaannya
JAKARTA, iNews.id - Syarat menjadi imam ketika sholat berjamaah dalam Fiqih Islam di antaranya, Islam, laki-laki, baligh, berakal, suci dari hadas besar dan kecil, mampu membaca Al Quran dengan fasih dan baik, ahli agama, dan mampu mengerjakan semua rukun sholat.
Dalam rukun Islam, sholat menempati urutan kedua setelah syahadat. Sholat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim yang sudah balig. Sholat boleh dikerjakan sendiri maupun berjamaah. Namun sholat berjemaah lebih utama daripada sholat sendiri karena pahalanya dilipatgandakan hingga 27 derajat.
Ada begitu banyak dalil tentang anjuran shalat berjamaah, di antaranya adalah hadits berikut ini :
صَلاَةُ الجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَة
Shalat berjamaah lebih afdhal daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat'. (HR Muslim)
Ibnu Hajar dalam kitabnya, Fathul Bari, pada kitab Adzan telah menyebutkan secara rinci apa saja yang membedakan keutamaan seseorang shalat berjamaah dengan yang shalat sendirian.
Hukum sholat berjamaah menurut jumhur ulama adalah fardu kifayah. Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi"i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.
Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.
Berikut syarat menjadi imam dalam sholat berjamaah:
1. Muslim
Syarat menjadi imam yang utama yakni Muslim atau beragama Islam.
2. Suci dari hadas besar dan kecil
Imam sholat diharuskan orang yang suci dari hadas kecil maupun besar.
Sabda Nabi Muhammad SAW:
عن أَبَي هُرَيْرَةَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ4
“Dari Abu Hurairah r.a, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: tidak diterima shalat orang yang berhadats sampai dia berwudhu.”