Tata Cara Manasik Haji, Urutan, Bacaan, Pelaksanaan
JAKARTA, iNews.id - Tata cara manasik haji, urutan, bacaan dan pelaksanaan sesuai syariat penting diketahui Muslim terutama bagi yang akan menunaikan rukun Islam kelima.
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi Muslim yang mampu secara fisik maupun finansial.
Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan amalan-amalan ibadah. Adapun tata caranya yakni, memakai pakaian ihram, niat ihram, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah, thawaf di Ka’bah, sa’i, dan tahallul.
Hukum Ibadah Haji
Ibadah haji adalah wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Hukum haji kedua dan seterusnya adalah sunnah. Tapi, bagi mereka yang bernadzar haji, hukum haji itu menjadi wajib akibat nadzar.
Ibadah haji dilaksanakan pada bulan haji (Dzulhijjah), tepatnya ketika waktu wukuf di Arafah tiba (9 Dzulhijjah), hari Nah{r (10 Dzulhijjah), dan harihari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Rangkaian ibadah haji itu sudah dimulai sejak bulan Syawwal, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah.
Dalam Alquran, Surat Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبارَكاً وَهُدىً لِلْعالَمِينَ (96) فِيهِ آياتٌ بَيِّناتٌ مَقامُ إِبْراهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كانَ آمِناً وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعالَمِينَ (97)
Artinya: Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat ibadah) manusia ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran ayat 97)
1. Memakai Pakaian Ihram
Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain lebar untuk menutupi pundak dan bagian bawah panggul seperti layaknya sarung. Laki-laki dilarang mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh, termasuk pakian dalam.