Tata Cara Manasik Haji, Urutan, Bacaan, Pelaksanaan
Artinya; Maha suci Allah, segala bentuk pujian hanya pantas disanjungkan kepada-Nya, sebab tiada Tuhan selain Allah, Dzat Yang Maha Besar. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali berasal dari sisi-Nya yang Maha Mulia lagi Maha Agung. Shalawat serta salam semoga senantiasa tertuju kepada Rasulullah, sebagaimana Allah selalu mencurahkan shalawat dan salam kepada beliau. Ya Allah, aku melakukan tawaf ini hanya karena beriman kepada-Mu, membenarkan kitab-Mu, dan memenuhi janjiku pada-Mu, serta mengikuti sunnah Nabi-Mu Muhammad Saw. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon ampunan kepada-Mu, kesehatan, danperlindungan yang kekal dalam menjalankan aturan agama, baik urusan dunia maupun akhiratku, juga untuk beroleh kenikmatan surga dan terhindar dari azab neraka.
9. Sa’i
Setelah melakukan tawaf ifadah, dilanjutkan melakukan sa'i yaitu berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwa dan kembali lagi kebukit Safa sebanyak tujuh kali, sebelum memulai sa'i kita dihadapkan badan ke arah Ka'bah.
Sebelum memulai Sa'i dianjurkan mengucapkan doa berikut:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرّحِيمِ أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ وَرَسُولِهِ
Bismillahir rahmaanir rahiim, abda’u bimaa bada’allahu bihi wa rasuulihi
Artinya; Dengan nama ALlah yang Maha Pengasih dan Penyayang, aku mulai dengan apa yang telah dimulai oleh Allah dan Rasul-Nya.
Kemudian ketika mengerjakan sa’i dianjurkan membaca doa berikut ini sambil lari-lari kecil antara bukit shafa dan marwah
اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، كَبِيرًا وَالحَمْدُ لَِّلهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
Allaahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, kabiiran walhamdulillaahi katsiiran wa subhanallaahi bukratan wa ashiilaa
Artinya; Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Maka besar Allah segala puji bagi-Nya, Maha Suci Allah baik saat pagi maupun petang.
10. Tahallul kedua (Tahallul Tsaani)
Setelah melakukan sa‟i, kemudian dilanjutkan dengan tahallul kedua (tahallul tsaani). Dengan tahallul ini, berarti seseorang telah melakukan tiga perbuatan yakni melontar jumrah aqabah, tawaf ifadhah dan sa‟i. Dan dengan demikian bagi suami istri terbebas dari larangan untuk hubungan suami istri.