Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Mandi Wajib setelah Berhubungan Suami Istri, Begini Tata Cara yang Benar
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Mandi Wajib setelah Nifas, Lengkap dengan Bacaan Niat

Sabtu, 16 Juli 2022 - 11:42:00 WIB
Tata Cara Mandi Wajib setelah Nifas, Lengkap dengan Bacaan Niat
Tata cara mandi wajib setelah nifas (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tata cara mandi wajib setelah nifas penting untuk diketahui, khususnya bagi para muslimah. Setelah melahirkan atau setelah masa nifas, seorang wanita muslim diwajibkan untuk melakukan mandi wajib.

Mandi wajib atau junub merupakan mandi besar yang dilakukan untuk mensucikan diri dari hadas besar. Selain karena nifas, seseorang diwajibkan mandi wajib jika telah melakukan hubungan suami istri atau mengeluarkan air mani karena mimpi basah, masturbasi, atau bergairah karena melihat atau membayangkan sesuatu.

Mandi besar ini hukumnya adalah wajib. Sehingga jika belum melaksanakan mandi wajib tersebut, maka seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan shalat, membaca dan memegang Al-Qur’an, i’tikaf, hingga thawaf.

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita karena proses melahirkan atau setelah melahirkan. Perempuan yang baru saja melahirkan akan mengeluarkan darah nifas kurang lebih selama 40 hari. Ini mirip dengan perempuan yang sedang haid.

Maka dari itu, melaksanakan mandi junub sesuai anjuran dan sunnah perlu dilakukan langkah-langkah berikut ini agar bisa kembali melakukan ibadah.

Tata Cara Mandi Wajib setelah Nifas:

-Mencuci tangan sebanyak tiga kali.
-Membersihkan segala jenis kotoran dan najis yang menempel di badan.
-Berwudhu.
-Mulai mandi junub.
-Mengguyur kepala hingga tiga kali sambil mengucapkan niat 

  نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى 
 
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil nifaasi lillahi Ta'ala 

Artinya: "Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta’ala."

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut