Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan, Lengkap dengan Doanya
JAKARTA, iNews.id - Tata cara mengkafani jenazah perempuan berikut perlu diketahui oleh seluruh umat muslim. Pasalnya, mengurus jenazah, dari mensalatkan, mengkafani, hingga memakamkan merupakan perbuatan yang berhukum fardhu kifayah.
Mengkafani jenazah perempuan dan laki-laki sebenarnya hampir mirip. Perbedaannya hanya terletak pada jumlah kain yang digunakan.
Sebuah hadits riwayat Abu Dawud pernah menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar anak perempuannya, Umi Kulsum dikafankan dengan menggunakan lima kain kafan.
Kelima kain itu berupa satu helai kain yang menutupi bagian pusar hingga anggota ujung kaki, satu helai kain sebagai khimar atau kerudung, gamis atau baju yang menutupi bagian badan dan satu lembar kain yang digunakan untuk membungkus seluruh tubuh jenazah.
Adapun tata cara mengkafani jenazah wanita, yang dilansir dari laman NU Online (20/6/2022) adalah sebagai berikut.
-Menyiapkan 5 lembar kain kafan dengan dianjurkan yang berwarna putih.
-Dianjurkan memakai wewangian.
-Menyiapkan tiga, lima, atau tujuh utas tali untuk mengikat kain dan hamparkan di bagian kepala, bagian badan, dan bagian kaki.
-Hamparkan kain panjang di atas tiga utas tali.
-Hamparkan dua kain yang lebih pendek di atas kain yang panjang.
-Hamparkan kain panjang di atas bagian tengah tiga kain yang sudah tersusun rapi.
-Hamparkan kain di bagian badan.
-Hamparkan kain di bagian kepala sebagai kerudung.
-Hamparkan kain di bagian badan sebagai baju untuk jenazah.
-Hamparkan kain yang lebih pendek sebagai penutup kemaluan jenazah.
-Letakkan jenazah di atas kain tersebut.
-Dianjurkan menambahkan kapas yang telah diberikan wewangian di bagian mata, lubang hidung, telinga, mulut, dan dubur.
-Balutkan kain ke atas tubuh jenazah.
-Ikatkan tali pada bagian kaki, lengan, dan kepala jenazah.
-Usahakan memberikan kelebihan kain di bagian kepala lalu mengikatnya.
-Menambahkan wewangian di atas kain kafan.
-Membaca doa setelah selesai mengkafani jenazah
اللَّهُمَّ طَهِّرْهُ كَمَا طَهَرَ هَذَا الدُفْنِ , وَ أَلْبِسْهُ بِلِبَاسِ التَقَوى , وَجَمِلْهُ بِدُفَانٍ مَّا دَفَنْتُ إِلَيْهِ
Artinya: “Ya Allah, sucikanlah simayat ini dari dosa sebagaimana sucinya kain kafan ini, dan berilah ia pakaian dengan pakaian taqwa, dan indahkan ia dengan pakaian yang aku pakaikan kepadanya.”
Demikian tata cara mengkafani jenazah perempuan. Jika telah dikafani, jenazah akan diwajibkan sesuai dengan syara’.
Editor: Komaruddin Bagja