Lanjutan Khutbah Pertama
Ayat ini seolah sedang turun kembali hari ini, di negeri kita. Indonesia yang dikenal sebagai jamrud kathulistiwa dan negara dengan kekayaan hayati luar biasa. Namun dalam beberapa bulan terakhir, terjadi kebakaran hutan dan lahan di hapir semua provinsi karena ulah manusia yang tidak bertanggug jawab.
Dalam QS. Al-A’raf ayat 56, manusia dilarang membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Ajaran ini dipertegas oleh kaidah la dharar wa la dhirar: tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh menimbulkan bahaya bagi orang lain.
Semua kerusakan lingkungan (ekologis) itu bukan hanya persoalan teknis atau kepentingan ekonomis, tetapi persoalan moral dan spiritual. Bencana yang datang silih berganti adalah teguran teologis agar kita kembali kepada etika iman.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A‘rāf: 56).
Di ayat lain, Allah SWT berfirman:
هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ
“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya…” (QS. Al-Mulk: 15).
Ayat ini mengandung dua sisi: kemudahan dan amanah. Bumi dimudahkan untuk dihuni oleh manusia, bukan untuk dieksploitasi tanpa batas.
Ma'asyiral muslimin yang dirahmati Allah,
Al-Qur’an secara eksplisit menyebut manusia sebagai wakil/mandataris Tuhan di muka bumi (khalifatullah fil ardh). Sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Allah:
وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Banyak di antara kita menafsirkan khalifah fil ardh seolah-olah pihak yang diberi otoritas absolut dan izin penuh untuk melakukan apa saja terhadap bumi. Penafsiran ini menjustifikasi bahwa karena kita wakil Tuhan, maka kita berhak mendominasi dan menguras sumber daya alam tanpa batas moral. Tafsir yang keliru inilah yang memperkuat cara pandang antroposentris, cara pandang yang berpusat pada manusia. Padahal makna khalifah lebih mengarah pada “pengganti” atau “wakil”—dan karenanya bertindak sesuai keinginan Yang Diwakili (yakni Tuhan).
Dalam pengertian seperti ini, sebagai khalifah, manusia diberi amanah (trust) menjaga ciptaan-Allah : mengelola bumi dan alam dengan penuh tanggung jawab, adil, dan bijaksana. Tanggung jawab ini mencakup menjaga keseimbangan (mizan) ciptaan, melestarikan sumber daya alam, dan memastikan keberlanjutan bagi generasi mendatang. Karena itu, relasi manusia dengan alam tidak bisa dipisahkan dari relasinya dengan Tuhan.